
Pantau - Komisi V DPR RI secara resmi meminta Pemerintah untuk segera mengeluarkan seluruh kawasan hutan yang berada di dalam area transmigrasi dari status kawasan hutan yang berlaku.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Kementerian Transmigrasi (Kementrans), di mana keduanya sepakat mendorong percepatan pelepasan status kawasan hutan yang tumpang tindih dengan lokasi transmigrasi di berbagai daerah.
Masalah Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi dan Kawasan Hutan
Menteri Transmigrasi, M Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengungkapkan bahwa kasus tumpang tindih lahan antara kawasan transmigrasi dan kawasan hutan terjadi di sejumlah daerah, salah satunya di kawasan Transmigrasi Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Penempatan transmigran di kawasan Malili sudah berlangsung sejak tahun 1998 hingga 1999.
Namun, pada tahun 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan yang menyatakan bahwa 94 bidang area transmigrasi di wilayah tersebut berada dalam kawasan hutan.
Selain itu, 95 bidang area lainnya berada dalam zona penyangga (buffer zone), sehingga menyulitkan sekitar 400 kepala keluarga transmigran untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan usaha mereka.
"Sebagian besar permasalahan ini terjadi pada era 90-an hingga tahun 2022," ungkap Iftitah.
Ia juga menyebutkan bahwa konflik serupa bahkan telah berlangsung sejak tahun 1968, seperti yang terjadi di Kampung Trans Tanjungan, Kabupaten Lampung Selatan.
Usulan Solusi dan Payung Hukum
Untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih ini, Kementerian Transmigrasi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Selain itu, rujukan lain adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Solusi yang dapat diambil antara lain berupa perubahan batas kawasan, pelepasan status kawasan hutan, perubahan fungsi dan peruntukan lahan, akses kelola perhutanan sosial, hingga pemanfaatan kawasan hutan secara legal.
"Kami menilai bahwa pelepasan kawasan hutan pada lokasi transmigrasi perlu diprioritaskan dan apabila mekanisme pelepasan tetap diperlukan, diharapkan adanya kebijakan afirmatif dan tidak dibebankan kepada masyarakat," ia menegaskan.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, turut membacakan kesimpulan rapat yang menyatakan bahwa kawasan hutan di area transmigrasi harus segera dilepaskan dari statusnya sebagai kawasan hutan.
"Komisi V DPR RI meminta Pemerintah untuk mengeluarkan seluruh kawasan hutan yang berada di kawasan transmigrasi harus dilepaskan status kawasan hutannya. Setuju ya?" tanyanya dalam rapat.
Seluruh peserta rapat menjawab secara bulat, "setuju".
- Penulis :
- Arian Mesa