Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

NasDem Nilai Putusan MK Soal Pemilu Terpisah Ciptakan Deadlock Konstitusi dan Langgar UUD 1945

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

NasDem Nilai Putusan MK Soal Pemilu Terpisah Ciptakan Deadlock Konstitusi dan Langgar UUD 1945
Foto: NasDem Nilai Putusan MK Soal Pemilu Terpisah Ciptakan Deadlock Konstitusi dan Langgar UUD 1945(Sumber: ANTARA/HO-NasDem.)

Pantau - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal menciptakan kondisi deadlock konstitusi.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat, menilai putusan tersebut bertentangan dengan sejumlah putusan MK sebelumnya dan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi," ungkapnya dalam pernyataan resmi partai.

NasDem Tuduh MK Ambil Alih Kewenangan Legislatif

Menurut Lestari, MK telah mengambil alih kewenangan legislatif terkait open legal policy yang seharusnya berada di tangan DPR RI dan pemerintah.

Ia mengutip Pasal 22E UUD 1945 yang secara eksplisit menyatakan bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, serta DPRD.

Lestari menegaskan bahwa jika pemilu DPRD tidak diselenggarakan dalam lima tahun, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.

"MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi," ujarnya.

Ia juga menilai bahwa putusan MK telah melanggar prinsip kepastian hukum karena mengubah aturan secara inkonsisten.

"Inkonsistensi putusan hakim dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum," tambahnya.

NasDem Desak DPR Minta Penjelasan MK

Partai NasDem menilai bahwa krisis konstitusional ini memerlukan solusi agar penyelenggaraan pemilu kembali berlandaskan pada ketentuan konstitusi, yakni pelaksanaan serentak setiap lima tahun sekali.

"Partai NasDem mendesak DPR RI untuk meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma Konstitusi dalam mengekspresikan sikap kenegarawanannya yang melekat pada diri para hakimnya," tegas Lestari.

Penulis :
Aditya Yohan