Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Jakarta Barat Gelar FGD Bahas Perubahan Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Perpres 46 Tahun 2025

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemkot Jakarta Barat Gelar FGD Bahas Perubahan Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Perpres 46 Tahun 2025
Foto: Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait aturan baru pengadaan barang dan jasa pemerintah di kantor Wali Kota Jakbar (sumber: Pemkot Jakbar)

Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas aturan baru terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang kini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

FGD tersebut dilaksanakan pada Selasa, 1 Juli 2025, di Kantor Wali Kota Jakarta Barat dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari instansi pemerintah daerah.

Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Barat, Amien Haji, menekankan pentingnya diskusi ini sebagai sarana pemahaman bersama terhadap perubahan regulasi yang sedang berlangsung.

"Penting bagi seluruh pemangku kepentingan di pemda untuk memahami secara menyeluruh isi dari Perpres tersebut agar proses pengadaan di daerah dapat berjalan sesuai ketentuan. FGD ini menjadi sarana penting dalam proses pemahaman bersama serta masukan terhadap regulasi yang sedang disusun", ungkapnya.

FGD ini secara khusus membahas perubahan signifikan dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perubahan Strategis dalam Perpres 46 Tahun 2025

Kepala Unit Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (UPPBJ) Jakarta Barat, Aulia, menjelaskan sejumlah poin penting dalam Perpres terbaru ini, termasuk perluasan cakupan pengadaan hingga ke level pemerintah desa.

Ia menyampaikan bahwa aturan baru ini juga mewajibkan pengalokasian minimal 40 persen anggaran untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi.

“Kemudian, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, memperkuat mekanisme e-purchasing dan PPK diwajibkan memiliki Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa”, ia mengungkapkan.

Salah satu hal yang juga disorot dalam diskusi adalah penguatan mekanisme mini kompetisi sebagai strategi meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengadaan, khususnya dalam konteks digitalisasi proses pengadaan.

Mini kompetisi memungkinkan penyedia barang/jasa, termasuk pelaku UMKM, untuk menawar pada item tertentu (itemized) atau keseluruhan paket (non-itemized), memberikan ruang yang lebih fleksibel dalam pelaksanaan pengadaan.

"Perpres 46 Tahun 2025 mendorong penerapan mini kompetisi sebagai bagian dari upaya transformasi pengadaan pemerintah ke arah yang lebih modern dan efektif", jelas Aulia.

Dampak Langsung terhadap Proses Pengadaan Daerah

Dalam perubahan lainnya, batas nilai Pengadaan Langsung (PL) untuk pekerjaan konstruksi dinaikkan dari sebelumnya Rp200 juta menjadi Rp400 juta.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengadaan kecil dan menengah serta meningkatkan daya saing antar penyedia lokal.

Aulia menambahkan bahwa Perpres 46 Tahun 2025 baru ditandatangani oleh Presiden pada 30 April 2025, sehingga peraturan pelaksanaannya masih dalam tahap penyusunan dan belum diterbitkan secara resmi.

Penulis :
Arian Mesa