
Pantau - Gubernur Bali Wayan Koster meminta dukungan kepada Komisi VII DPR RI agar daerah wisata utama seperti Bali diberikan insentif pemerintah berupa pembangunan infrastruktur pendukung pariwisata dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan yang sedang dibahas.
Permintaan tersebut disampaikan saat Koster menerima kunjungan kerja Komisi VII DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Evita Nursanty di Denpasar, Bali.
"Saya memberikan masukan agar ada norma dalam RUU itu daerah-daerah yang menjadi tujuan wisata utama dunia agar diberikan insentif berupa pembangunan infrastruktur atau sarana prasarana strategis dan kebutuhan lainnya yang sesuai masing-masing daerah," ungkapnya.
Usulan Skema dan Alasan Ekonomi
Gubernur Koster tidak menyebutkan besaran atau persentase insentif yang dimaksud, namun mengusulkan agar skema pengajuan insentif dapat dilakukan langsung oleh masing-masing daerah.
Ia menegaskan bahwa jika usulan ini masuk dalam draf RUU, maka daerah wisata seperti Bali berpeluang mendapatkan bantuan anggaran dari APBN untuk pembangunan infrastruktur, di luar Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
Menurut Koster, Bali sangat layak mendapat perlakuan khusus karena menyumbang 44 persen devisa negara dari sektor pariwisata, atau sekitar Rp107 triliun pada tahun 2024.
"Untuk Bali karena memiliki kontribusi besar terhadap devisa pariwisata Indonesia 44 persen ya sepantasnya ada keberpihakan afirmasi dari pemerintah pusat untuk menopang kepariwisataan di Bali agar berkualitas dan berkelanjutan," ia menegaskan.
Fokus pada Infrastruktur Transportasi dan Daya Saing
Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan rencana pengembangan infrastruktur, khususnya transportasi darat dan laut, apabila RUU Kepariwisataan mengakomodasi usulan tersebut.
Menurut Koster, kebutuhan utama saat ini adalah peningkatan konektivitas antarkabupaten dan penanganan kemacetan lalu lintas.
"Buat kami di Bali infrastruktur darat dan laut yang perlu peningkatan, sekarang kan baru kita tambah Pelabuhan Sanur, itu sudah berfungsi dengan sangat baik ke Nusa Penida, tapi efeknya kemacetan di Jalan Bypass, itu harus diatasi," ungkapnya.
Ia juga mengusulkan agar peningkatan daya saing pariwisata Indonesia dimasukkan sebagai materi dan judul tersendiri dalam RUU.
"Juga diatur agar pemerintah pusat bersama pemerintah daerah secara bersama membangun destinasi pariwisata, kemudian memberikan dukungan pembangunan infrastruktur dan sarana strategis sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-masing daerah di Indonesia," katanya.
Respons DPR dan Kelanjutan Pembahasan RUU
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak masukan baru dari pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Bali.
"Ada masukan pasal-pasal baru untuk nanti Undang-Undang Pariwisata, di mana daerah yang memang pariwisatanya menjadi penunjang ekonominya itu diberi perlakuan khusus misalnya insentif pajak, pembangunan infrastruktur," ujarnya.
Komisi VII DPR memastikan akan memproses RUU Kepariwisataan lebih lanjut sembari menyelesaikan beberapa negosiasi dengan pihak eksekutif terkait sejumlah pasal krusial.
"Misalnya, dalam pembentukan badan promosi pariwisata apakah anggarannya APBD atau swasta mandiri, lalu kami inginnya pariwisata masuk dalam modul pendidikan formal di sekolah-sekolah karena selama ini belum, kalau dimasukkan kan masyarakatnya kita didik bagaimana pariwisata bersih, bagaimana menjadi tuan rumah," ungkapnya.
- Penulis :
- Shila Glorya
- Editor :
- Shila Glorya