
Pantau - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri memusnahkan 86,7 ton bawang merah dan bawang putih ilegal yang masuk ke wilayah Kepri tanpa dokumen resmi, dengan nilai total mencapai Rp2,85 miliar.
Pemusnahan Karena Pelanggaran Aturan Karantina dan Ancaman OPTK
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menjelaskan bahwa jumlah bawang merah yang dimusnahkan sebanyak 43,6 ton dan bawang putih 43,1 ton.
Komoditas tersebut dimusnahkan karena masuk ke wilayah Kepulauan Riau tanpa dilengkapi dokumen kesehatan karantina dan berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Selain itu, bawang-bawang ilegal ini dilalulintaskan melalui pintu keluar yang belum ditetapkan pemerintah, sehingga melanggar ketentuan resmi jalur pemasukan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2022, pemasukan umbi lapis seperti bawang merah dan bawang putih hanya boleh dilakukan melalui pintu pemasukan tertentu, yaitu Pelabuhan Laut Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Laut Belawan (Medan), Bandar Udara Soekarno-Hatta (Jakarta), dan Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta (Makassar).
Untuk bawang putih, tambahan jalur pemasukan diizinkan melalui Pelabuhan Laut Tanjung Priok (Jakarta) dan Pelabuhan Laut Tanjung Emas (Semarang), terutama apabila OPTK-nya masih dapat dikendalikan dengan perlakuan.
Proses Pemusnahan Sesuai Undang-Undang, Diharapkan Jadi Efek Jera
Herwintarti menegaskan bahwa Kepri merupakan salah satu pintu gerbang utama lalu lintas perdagangan dan pergerakan orang dari dan ke berbagai negara.
"Kepri merupakan pintu gerbang lalu lintas perdagangan dan pergerakan orang dari dan ke berbagai negara. Ini menjadi tantangan serta tanggung jawab besar kami di Badan Karantina Indonesia dalam menjaga biosecurity nasional," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi kekayaan hayati Indonesia.
Tindakan pemusnahan ini mengacu pada Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Tindakan karantina dilakukan terhadap media pembawa yang setelah dilakukan pemeriksaan oleh pejabat karantina ternyata busuk atau rusak," ia mengungkapkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur media pembawa ke dalam tanah dan menyiramnya dengan cairan pembusuk untuk memastikan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Herwintarti berharap bahwa tindakan ini akan memberikan efek jera kepada pelaku usaha dan masyarakat yang masih mengabaikan aturan.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan karantina guna menjaga kesehatan, keamanan, mutu pangan, serta melindungi keanekaragaman hayati nasional.
- Penulis :
- Shila Glorya