
Pantau - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa proses inventarisasi sumur minyak yang dikelola masyarakat di provinsinya akan selesai pada bulan Juli 2025.
"Untuk proses inventarisir sumur minyak pertengahan bulan ini, Juli harus selesai," ungkapnya dalam keterangan resmi.
Lokasi dan Proses Inventarisasi
Inventarisasi ini dilakukan di lima kabupaten yang selama ini menjadi lokasi pengeboran sumur minyak oleh masyarakat, yakni Musi Banyuasin, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara.
Meski belum ada data pasti jumlah sumur minyak yang ada, Herman Deru menyebutkan bahwa, "Jumlahnya belum bisa disebutkan, karena ada satu kabupaten yang jumlahnya (sumur) mencapai belasan ribu."
Langkah inventarisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor T-260/MG.04/MEM.M/2025 yang diterbitkan pada 3 Juni 2025, dan ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Surat tersebut meminta kepala daerah yang memiliki kegiatan produksi sumur minyak oleh masyarakat agar segera melakukan pendataan dan identifikasi secara menyeluruh.
Seleksi Pengelola dan Tujuan Regulasi
Setelah proses inventarisasi rampung, tahapan selanjutnya adalah seleksi calon pengelola sumur minyak yang akan disetujui oleh gubernur.
"Dalam satu kabupaten akan ada tiga pengelola yang disetujui gubernur, yaitu badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," ujar Herman Deru.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan tidak boleh dilakukan secara tumpang tindih. "Tapi mengelola sumur ini tidak boleh overlap. Kita akan seleksi BUMD mana yang cocok, UMKM mana yang cocok dan koperasi apa yang mampu," tegasnya.
Inventarisasi ini penting mengingat kegiatan pengeboran yang dilakukan masyarakat diduga tidak memenuhi kaidah teknik pengeboran yang baik, sehingga menimbulkan risiko terhadap lingkungan, keamanan sosial, serta potensi gangguan terhadap iklim investasi.
Selain itu, hasil produksi dari sumur-sumur minyak tersebut juga diduga tidak dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang berpotensi menghambat target peningkatan produksi minyak nasional dan mengurangi penerimaan negara.
- Penulis :
- Shila Glorya