HOME  ⁄  Nasional

MUI Ajak Pemuka Agama Bangun Kesadaran Ekologis, Tegaskan Perlunya UU Masyarakat Adat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

MUI Ajak Pemuka Agama Bangun Kesadaran Ekologis, Tegaskan Perlunya UU Masyarakat Adat
Foto: MUI Ajak Pemuka Agama Bangun Kesadaran Ekologis, Tegaskan Perlunya UU Masyarakat Adat(Sumber: ANTARA/HO-IRI)

Pantau - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak seluruh pemuka agama di Indonesia untuk aktif membangun kesadaran ekologis masyarakat di tengah krisis iklim yang semakin mengancam.

"Pelestarian lingkungan adalah ibadah. Merusak hutan berarti merusak kehidupan generasi mendatang," ungkap Ketua MUI Bidang Kesehatan dan Lingkungan, Sodikun, dalam pembekalan pemuka agama yang diselenggarakan oleh Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia bersama Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH SDA) MUI.

Sinergi Agama dan Sains untuk Selamatkan Lingkungan

Sodikun menekankan bahwa isu lingkungan adalah persoalan universal yang tidak hanya menyentuh aspek teknis, tapi juga nilai keagamaan dan moral manusia.

"Kita ingin memperkuat kapasitas pemuka agama agar mampu menjadi katalis perubahan di tingkat akar rumput. Sinergi antara ilmu pengetahuan dan nilai-nilai keagamaan akan menghasilkan solusi yang lebih holistik," jelasnya.

Fasilitator Nasional IRI Indonesia, Hayu Prabowo, menambahkan bahwa tantangan kerusakan hutan tropis dan krisis iklim harus dihadapi secara multidimensi.

"Sains memberi kita peta jalan, data, dan teknologi. Tapi untuk benar-benar menggerakkan perubahan perilaku, kita membutuhkan suara moral yang kuat. Di sinilah peran pemuka agama dan majelis keagamaan menjadi sangat penting," ungkapnya.

Hayu menyebut bahwa lebih dari 95 persen bencana di Indonesia berkaitan langsung dengan dampak krisis iklim akibat deforestasi dan degradasi hutan, termasuk banjir, longsor, kekeringan, dan badai.

Ia menyampaikan bahwa gerakan lintas agama bertujuan membangun konservasi berbasis kearifan lokal serta menyusun policy brief berbasis sains dan etika agama demi keberlanjutan lingkungan.

Desakan Pengesahan UU Masyarakat Adat

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bidang Politik dan Hukum, Erasmus Cahyadi, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat adat.

Ia menegaskan bahwa hingga kini, komunitas adat masih menghadapi diskriminasi, perampasan wilayah, pelemahan hukum adat, dan tumpang tindih kebijakan sektoral yang mengancam ruang hidup mereka.

"Investasi sering kali mengabaikan persetujuan masyarakat adat, merusak ruang hidup, memicu kriminalisasi, kerusakan lingkungan, dan hilangnya identitas budaya," ungkap Erasmus.

Ia menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sangat krusial untuk menjamin hak-hak dasar mereka.

RUU tersebut diharapkan memperkuat kelembagaan adat, menyederhanakan mekanisme pengakuan, dan menjamin hak atas tanah, lingkungan, kesehatan, pendidikan, serta pengetahuan tradisional.

"UU Masyarakat Adat harus menjadi pijakan keadilan dan pengakuan sejati bagi komunitas adat di seluruh Indonesia," tegasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf

Terpopuler