
Pantau - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan seluruh pengguna kendaraan roda dua dan roda empat agar membawa surat kendaraan secara lengkap selama pelaksanaan Operasi Patuh 2025 yang dimulai pada Senin, 14 Juli 2025 dan berlangsung hingga 27 Juli 2025.
Operasi ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah Indonesia.
"Sebelum berkendara, pastikan surat-surat kendaraan kamu lengkap. Selain itu, gunakan pelat nomor yang sesuai dengan peruntukannya. Kalau semuanya sudah lengkap, maka kamu tak perlu ada khawatir ada pemeriksaan di Operasi Patuh," ungkap Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin.
Fokus Penindakan pada Pelanggaran yang Berisiko Tinggi
Operasi Patuh 2025 menyasar berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan.
Beberapa pelanggaran utama yang menjadi perhatian dalam operasi ini antara lain:
- Melawan arus
- Tidak memakai helm
- Menggunakan handphone saat berkendara
- Mengemudi di bawah umur
Pelanggaran melawan arus akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Bagi pengendara yang tidak memakai helm, sanksi yang dikenakan adalah denda Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
Penggunaan handphone saat mengemudi dikenakan denda Rp750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.
Sementara itu, mengemudi di bawah umur dapat dikenai pidana kurungan hingga empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Operasi Patuh 2025 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui operasi ini, Korlantas Polri berharap dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib dalam berkendara.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti