billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Gagalkan Perdagangan Sisik dan Kuku Trenggiling di Kalteng, Satu Tersangka Diamankan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenhut Gagalkan Perdagangan Sisik dan Kuku Trenggiling di Kalteng, Satu Tersangka Diamankan
Foto: (Sumber: Barang bukti sisik trenggiling (manis javanica) yang akan dijual tersangka AR yang berhasil diamankan dalam operasi Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Kemenhut di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Jumat (11/7/2025). ANTARA/HO-Kemenhut/am.)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal bagian tubuh trenggiling (Manis javanica), satwa dilindungi yang keberadaannya kian terancam, di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 kilogram sisik trenggiling dan 29 kuku trenggiling yang disimpan dalam satu kardus coklat dan rencananya akan dikirim melalui bus ke lokasi transaksi.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran data penjualan ilegal sisik trenggiling yang dilakukan melalui media sosial.

Tersangka Ditangkap Saat Transaksi, Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun

Penjual sisik trenggiling yang diidentifikasi berinisial AR ditangkap oleh tim dari Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan pada 11 Juli 2025 saat sedang melakukan transaksi jual beli.

AR mengaku sebagai pemilik barang dan berniat menjual sisik trenggiling sebelum berhasil diamankan.

Leonardo menjelaskan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Korwas Polda Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk diproses secara hukum lebih lanjut.

Tersangka AR dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Penulis :
Ahmad Yusuf