Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Puan Maharani Minta Menteri Kebudayaan Jelaskan Alasan Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Puan Maharani Minta Menteri Kebudayaan Jelaskan Alasan Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional
Foto: Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) dan Saan Mustopa (kiri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K)

Pantau - Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, untuk menjelaskan dasar dan argumentasi penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional.

Puan menyampaikan permintaan tersebut dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/7).

"Kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui Komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut," ungkapnya.

Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam kebijakan publik, khususnya terkait kebijakan kebudayaan nasional.

Soroti Potensi Polemik dan Keterbukaan Akses Budaya

Puan menekankan bahwa kebudayaan tidak boleh dimiliki oleh kelompok tertentu saja, melainkan merupakan warisan bersama seluruh rakyat Indonesia.

"Jadi jangan sampai itu bersifat inklusif ataupun eksklusif, dan ini enggak boleh kemudian tanpa dasar, dan saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Menurutnya, penetapan Hari Kebudayaan Nasional tidak boleh menimbulkan perpecahan atau polemik berkepanjangan di masyarakat.

"Jadi jangan sampai kemudian menimbulkan polemik karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, dan ini adalah terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan lintas generasi dan lintas zaman," tuturnya.

Sebagai sebuah kebijakan publik, menurut Puan, landasan hukum dan argumentasi kebijakan tersebut harus disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Jadi saya minta untuk bisa dijelaskan dasar dan argumentasinya dengan baik untuk tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan," kata dia.

Penjelasan Menteri Fadli Zon Terkait Tanggal 17 Oktober

Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa penetapan 17 Oktober merujuk pada sejarah penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.

Menurut siaran pers Kementerian Kebudayaan yang dirilis di Jakarta pada Senin (14/7), PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada tanggal 17 Oktober 1951.

"PP tersebut menetapkan lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian integral dari identitas bangsa," kata Fadli.

Ia menambahkan bahwa semboyan Bhinneka Tunggal Ika tidak hanya menjadi simbol negara, tetapi mencerminkan filosofi hidup masyarakat Indonesia yang kaya akan budaya, toleran, dan menjunjung tinggi persatuan dalam keberagaman.

Penulis :
Shila Glorya