
Pantau - Komisi XI DPR RI resmi menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun anggaran 2026 dengan total proyeksi penerimaan sebesar Rp13,8 triliun dan pengeluaran sebesar Rp11,4 triliun.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja bersama antara Komisi XI DPR dengan OJK yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Kamis, 17 Juli 2025.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa pendanaan OJK tahun 2026 bersumber dari proyeksi penerimaan sebesar Rp8,4 triliun dan saldo penerimaan tahun 2025 sebesar Rp5,3 triliun.
Rincian Penerimaan dan Dukungan Pendanaan
Penerimaan terbesar OJK bersumber dari pungutan tahunan sektor jasa keuangan sebesar Rp8,2 triliun.
Rincian lainnya adalah pencatatan sebesar Rp72,5 miliar dan penerimaan lain-lain sebesar Rp132,8 miliar.
Sektor perbankan memberikan kontribusi terbesar dengan Rp6,4 triliun, diikuti pasar modal dan bursa karbon Rp991 miliar, perasuransian dan dana pensiun Rp578 miliar, lembaga pembiayaan dan LJK lainnya Rp354 miliar, serta inovasi teknologi keuangan dan kripto Rp1,4 miliar.
"Komisi XI juga menyetujui dukungan pendanaan dari rupiah murni senilai Rp1,8 triliun untuk pengadaan aset, dengan tetap menyesuaikan pada kemampuan keuangan negara," ungkap Misbakhun.
Ketua Panja Penerimaan RKA OJK 2026 Komisi XI, Dolfie Othniel Fredric Palit, menegaskan lima poin kesepakatan yang telah dicapai.
Kelima poin tersebut antara lain menyetujui proyeksi penerimaan, mendukung penyelesaian piutang sektor jasa keuangan, optimalisasi pungutan dari perusahaan induk konglomerasi keuangan, efisiensi penggunaan dana, serta penjaminan transparansi dan akuntabilitas.
Fokus Pengeluaran dan Penguatan Infrastruktur
Ketua Panja Pengeluaran RKA OJK 2026, Fauzi H. Amro, merinci total pengeluaran OJK sebesar Rp11,4 triliun.
Biaya tersebut mencakup operasional sebesar Rp973 miliar, administratif Rp7,3 triliun, dan pengadaan aset Rp746 miliar.
Pengeluaran terbesar difokuskan pada manajemen strategis sebesar Rp5,5 triliun dan kebijakan strategis Rp2 triliun.
Adapun pengeluaran per bidang antara lain pengawasan perbankan Rp1,4 triliun, pasar modal Rp811 miliar, asuransi dan dana pensiun Rp490 miliar, lembaga pembiayaan Rp367 miliar, sektor keuangan digital Rp151 miliar, perlindungan konsumen Rp424 miliar, serta audit internal Rp207 miliar.
"Kegiatan pengadaan aset mengalami kenaikan signifikan sebesar 313,46 persen, sebagai bagian dari percepatan pembangunan infrastruktur logistik dan teknologi informasi, termasuk penyediaan kantor pusat OJK yang terintegrasi," jelas Fauzi.
Komisi XI juga meminta penyempurnaan rencana kerja strategis OJK tahun 2026.
Rencana tersebut mencakup visi, misi, program strategis, indikator kinerja utama, roadmap SDM, serta sistem teknologi informasi yang ditargetkan rampung pada triwulan I tahun 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengapresiasi dukungan Komisi XI atas persetujuan RKA 2026.
" Kami menyampaikan terima kasih atas seluruh proses rapat kerja dan panja yang telah berlangsung dan menghasilkan kesepakatan. Ini menjadi dasar penting bagi OJK untuk melanjutkan transformasi dan penguatan sektor jasa keuangan nasional," ia mengungkapkan.
RKA 2026 menjadi pijakan penting bagi OJK dalam meningkatkan fungsi pengawasan, regulasi, dan pelayanan terhadap pelaku usaha serta konsumen di sektor keuangan Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Arian Mesa