
Pantau - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya melakukan pertemuan dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal Polisi (Purnawirawan) Agus Andrianto di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, pada Jumat siang untuk membahas program utama kementerian tersebut.
Fokus Pelayanan Cepat dan Transparan
Pertemuan yang berlangsung saat makan siang itu menyoroti pentingnya pelayanan imigrasi dan pemasyarakatan yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Seskab Teddy menekankan bahwa keberhasilan pelayanan publik dapat dicapai dengan dukungan jumlah pegawai yang besar dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
"Dengan jumlah pegawai mencapai lebih dari 65.000 orang di seluruh Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus berupaya untuk membangun pelayanan imigrasi dan pemasyarakatan yang cepat, tepat, dan transparan, serta mudah diakses oleh masyarakat," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa distribusi pegawai yang merata memungkinkan pelayanan dilakukan secara efisien dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Komitmen Reformasi Birokrasi dan Adaptasi Pelayanan
Dalam kesempatan terpisah pada pekan sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan pentingnya penyederhanaan prosedur keimigrasian tanpa mengorbankan kualitas dan kepastian hukum.
"Pelayanan keimigrasian harus terus disederhanakan tanpa mengurangi kualitas dan kepastian hukum, karena peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian dari reformasi birokrasi," ia mengungkapkan saat mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat.
Agus menegaskan bahwa pelayanan yang adaptif dan mudah merupakan perwujudan dari pemerintahan yang bersih dan terpercaya.
"Pelayanan keimigrasian harus adaptif dan mudah sebagai wujud negara yang bersih dan terpercaya," tambahnya.
Dalam kunjungannya ke Bandung, Agus meninjau langsung proses pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, menyapa para pemohon paspor serta warga negara asing (WNA) yang tengah mengurus perpanjangan izin tinggal atau KITAS.
Ia juga berdialog langsung dengan pemohon untuk memastikan bahwa fasilitas yang tersedia telah memenuhi standar pelayanan publik yang ramah, nyaman, dan akuntabel.
- Penulis :
- Shila Glorya