billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rekap Peristiwa Hukum 25 Juli 2025: Vonis Hasto hingga Pengejaran KKB Intan Jaya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Rekap Peristiwa Hukum 25 Juli 2025: Vonis Hasto hingga Pengejaran KKB Intan Jaya
Foto: (Sumber: Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menyampaikan tanggapannya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025))

Pantau - Sejumlah peristiwa penting di bidang hukum terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, mulai dari vonis kasus korupsi hingga penegakan hukum di Papua. Berikut rangkumannya:

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku serta perintangan penyidikan.

Majelis juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim.

Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Zarof Ricar

Zarof Ricar, mantan pejabat di Mahkamah Agung, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara suap dan gratifikasi.

Majelis hakim menyebut putusan tingkat pertama telah tepat dari sisi hukum, kecuali mengenai lamanya hukuman dan status barang bukti.

"Tindak pidana yang dilakukan Terdakwa Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah hakim-hakim mudah disuap," bunyi pertimbangan hakim.

Kemenko Polhukam Minta Polri Ungkap Kematian Diplomat

Wakil Menko Polhukam, Lodewijk Freidrich Paulus, meminta agar Polri segera menuntaskan penyelidikan kasus kematian seorang diplomat Indonesia di kawasan Jakarta Pusat.

Ia menilai bahwa Polda Metro Jaya telah menjalankan penyidikan sesuai prosedur dan berharap kejelasan kasus segera terungkap.

KPK Ungkap Penyamaran Kepemilikan Kendaraan oleh Ridwan Kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyamaran kepemilikan kendaraan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Beberapa kendaraan disita dan tercatat atas nama pegawai pribadi Ridwan Kamil, diduga untuk menyembunyikan kepemilikan sebenarnya.

"Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan, red) diatasnamakan di situ," ungkap pihak KPK.

Satgas Damai Cartenz Buru KKB Penembak Warga di Intan Jaya

Satgas Damai Cartenz melakukan pengejaran terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang menembak warga sipil bernama Joni Hendra di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Peristiwa penembakan terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 13.40 WIT.

Pelaku diidentifikasi sebagai Yonial Kobogah, yang diduga anggota KKB pimpinan Apen Kobogau.

"Satgas telah bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kami akan terus memburu dan menindak tegas siapapun yang mengganggu stabilitas keamanan masyarakat Papua," tegas Satgas Damai Cartenz.

Penulis :
Aditya Yohan