
Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa kesepakatan pertukaran data antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM karena dilakukan sesuai dengan hukum Indonesia.
Menurut Natalius, pertukaran data lintas negara tersebut merujuk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan informasi pribadi di Indonesia.
"Dalam klausul kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)," ungkapnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah menjamin bahwa semua proses pertukaran data dilakukan secara hati-hati, bertanggung jawab, dan aman.
"Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun," ia mengungkapkan.
Kerangka Kerja Digital dengan AS, Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penyerahan Data Warga
Gedung Putih melalui situs resminya mengumumkan bahwa Amerika Serikat dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade sebagai bagian dari penguatan kerja sama ekonomi bilateral.
Salah satu poin utama dalam kerangka tersebut adalah penghapusan hambatan dalam perdagangan digital, yang tercantum dalam butir Removing Barriers for Digital Trade.
Indonesia dalam kesepakatan tersebut berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemindahan data ke AS, termasuk pengakuan bahwa AS merupakan negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai hukum Indonesia.
Dengan pengakuan ini, pemindahan data lintas batas dapat dilakukan dengan lebih leluasa, namun tetap dalam koridor hukum yang sah dan tidak bebas tanpa regulasi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa tidak ada data pribadi masyarakat Indonesia yang diserahkan kepada Pemerintah AS dalam kesepakatan tersebut.
"Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana (Amerika Serikat), tidak," tegas Prasetyo.
Ia menjelaskan bahwa data yang dimaksud merupakan data yang dimasukkan oleh pengguna ke dalam platform milik perusahaan Amerika, yang pengelolaannya perlu dijamin keamanannya.
Pemerintah Indonesia, lanjutnya, tetap menjamin perlindungan data pribadi masyarakat sesuai UU PDP dan tidak akan memberikan akses bebas kepada pihak luar tanpa dasar hukum yang jelas dan pengawasan ketat.
- Penulis :
- Arian Mesa