Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Berkas Perkara Ratna Sarumpaet Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan (Lagi) Minggu Depan

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Berkas Perkara Ratna Sarumpaet Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan (Lagi) Minggu Depan

Pantau.com - Polisi telah rampung menyelesaikan berkas perkara pemeriksaan kasus penyebaran berita bohong atau hoax dengan tersangka Ratna Sarumpaet yang sebelumnya di kembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Untuk itu, rencananya berkas perkara itu akan kembali dikirimkan pada Senin (7/1/2019).

"Iya benar akan di limpahkan kembali Senin depan," ucap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Kamis (3/1/2019).

Baca juga: Polisi Kembali Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersebut pada Kamis (8/11/2018) lantaran dinilai belum lengkap atau bertatus P19.

Dengan dikembalikamnya berkas perkara itu, polisi langsung bergerak cepat untuk melengkapinya dengan kembali memanggil saksi-saksi tambahan.

"Sudah semua (pemeriksaan saksi tambahan). Tapi nanti tidak tahu jaksa apa ada lagi yang mau ditambahin. Yang penting, apa yang dikembalikan kemarin sudah kita penuhi," kata Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKP Nico Purba.

Sementara itu, saat disinggung mengenai materi apa saja yang dilengkapi agar berkas perkara itu dapat dinyatalan lengkap atau P21, Nico enggan membeberkannya dengan alasan hal tersebut merupakan proses penyidikan.

"Untuk materi apa saja yang dilengkapi tentu tidak bisa kami sampaikan," tegas Nico.

Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik, karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna, bukan karena dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Baca juga: Polisi Kebut Rampungkan Berkas Perkara Ratna Sarumpaet

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi