Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KLH Turunkan Tim Awasi Pencemaran Industri di Tangerang, Air dan Udara Masuk Kategori Merah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KLH Turunkan Tim Awasi Pencemaran Industri di Tangerang, Air dan Udara Masuk Kategori Merah
Foto: (Sumber: Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan penanaman pohon karet sebagai upaya menekan pencemaran udara di kawasan industri, saat kunjungan kerja terkait dengan penilaian kinerja pengelolaan lingkungan di Industri Jatake Kota Tangerang di Tangerang, Senin (4/8/2025). ANTARA/Irfan)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menurunkan petugas selama sepekan ke Kota Tangerang, Provinsi Banten, untuk menilai kinerja pengelolaan lingkungan di kawasan industri sebagai respons atas pencemaran udara dan air sungai yang mencapai tingkat berbahaya.

Penilaian ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan industri terhadap regulasi lingkungan dan sebagai bagian dari upaya pengendalian pencemaran di wilayah Jabodetabek.

"Kalau ada temuan, kita sampaikan sanksi administrasi hingga penutupan jika sudah bahaya", tegas Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Kondisi Lingkungan Tangerang Mengkhawatirkan

Hanif menjelaskan bahwa kondisi udara dan air sungai di Kota Tangerang saat ini sudah masuk dalam kategori merah, yang berarti telah tercemar dan berisiko bagi kesehatan masyarakat.

Penyebab utama pencemaran udara meliputi pembakaran bahan bakar kendaraan, emisi dari cerobong industri, serta pembakaran sampah terbuka.

Tangerang, sebagai salah satu kota industri di wilayah Jabodetabek, menjadi fokus pengawasan KLH dalam upaya pengendalian polusi udara dan air.

Di kota ini terdapat tujuh kawasan industri, sebagian menggunakan cerobong asap yang menjadi sumber emisi pencemar.

KLH mendorong pemerintah daerah untuk memasang alat pengukur di cerobong asap guna memastikan emisi tidak melebihi ambang batas.

Jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah, Hanif menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

KLH juga telah melakukan uji sampel air sungai dan menemukan indikasi pencemaran dari aktivitas industri yang membahayakan ekosistem.

Pemkot Tangerang Lakukan Berbagai Upaya

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengambil sejumlah langkah untuk mengatasi pencemaran lingkungan.

Beberapa di antaranya adalah gerakan uji emisi terhadap 2.000 kendaraan per tahun, pembinaan terhadap 500 sekolah adiwiyata, serta program kampung iklim di 509 RW.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga telah mengeluarkan edaran larangan pembakaran sampah terbuka dan memasang alat ukur kualitas udara di empat titik strategis.

"Kami sepenuhnya menyadari, kualitas udara adalah salah satu indikator utama yang mencerminkan kelanjutan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Maka itu pengendalian pencemaran udara kami jadikan salah satu prioritas dalam kebijakan pembangunan", ujar Sachrudin.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti