Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Selidiki Penyelundupan 12 WNA Bangladesh di Kupang, Diduga Korban Perdagangan Orang

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Selidiki Penyelundupan 12 WNA Bangladesh di Kupang, Diduga Korban Perdagangan Orang
Foto: (Sumber: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi. ANTARA/Kornelis Kaha)

Pantau - Subdirektorat IV Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus penyelundupan 12 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang diamankan di Kota Kupang.

Diamankan di Hotel, Diduga Diselundupkan Lewat Jalur Laut

Sebanyak 12 WNA asal Bangladesh ditemukan oleh aparat kepolisian di salah satu hotel di Kota Kupang pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menyatakan bahwa pelaku penyelundupan orang masih dalam proses penyelidikan.

“Pelaku penyelundupan orang masih dalam penyelidikan oleh Subdit IV Unit TPPO di Surabaya,” ungkapnya.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat setelah menerima laporan dari masyarakat Kota Kupang.

Polisi memastikan bahwa 12 WNA tersebut merupakan korban perdagangan orang.

Meskipun mereka memiliki paspor atau dokumen keimigrasian yang sah, para WNA ini masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui jalur resmi.

Jalur Penyelundupan dari Malaysia hingga Kupang

Patar menjelaskan bahwa para WNA tersebut telah menginap di hotel selama tiga hingga empat hari sebelum diamankan.

Dari hasil penyelidikan awal, mereka diselundupkan dari Malaysia menuju Pulau Sumatera melalui jalur laut tanpa dokumen resmi.

Setelah tiba di Sumatera, mereka melanjutkan perjalanan ke Surabaya dan tinggal di sana selama kurang lebih lima bulan.

Polisi kini masih mendalami keterangan dari para WNA untuk mengetahui tujuan akhir mereka setelah tiba di Kupang, apakah mereka hendak menuju Australia atau negara lain.

Penyelidikan terhadap jaringan penyelundupan manusia ini masih terus dikembangkan oleh tim gabungan Polda NTT dan Bareskrim Polri.

Penulis :
Aditya Yohan