Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KY Tetapkan 16 Nama Calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc HAM untuk Diusulkan ke DPR

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KY Tetapkan 16 Nama Calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc HAM untuk Diusulkan ke DPR
Foto: Tangkapan layar jumpa pers Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata yang disiarkan dalam kanal youtuber resmi di Jakarta (sumber: ANTARA/Walda Marison)

Pantau - Komisi Yudisial (KY) resmi menetapkan 16 nama calon hakim yang terdiri dari 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) untuk diusulkan ke DPR.

"Penetapan kelulusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY di Gedung KY, Jakarta Pusat, Sabtu (9/8/2025)," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta, Senin.

Komposisi Calon Hakim yang Diusulkan

KY mengusulkan empat calon hakim agung Kamar Pidana, dua calon hakim agung Kamar Perdata, dua calon hakim agung Kamar Agama, satu calon hakim agung Kamar Militer, satu calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), tiga calon hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga calon hakim ad hoc HAM di MA.

Daftar calon hakim agung tersebut meliputi:
Kamar Pidana: Alimin Ribut Sujono, Annas Mustaqim, Julius Panjaitan, dan Suradi.
Kamar Perdata: Ennid Hasanuddin dan Heru Pramono.
Kamar Agama: Lailatul Arofah dan Muhayah.
Kamar Militer: Agustinus Purnomo Hadi.
Kamar Tata Usaha Negara: Hari Sugiharto.
Kamar TUN khusus pajak: Budi Nugroho, Diana Malemita Ginting, dan Triyono Martanto.

Untuk calon hakim ad hoc HAM di MA, KY mengusulkan Agus Budianto, Bonifasius Nadya Arybowo, dan Moh Puguh Haryogi.

Proses Seleksi dan Penjaminan Integritas

Tahapan seleksi meliputi administrasi, penilaian kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka.

KY memastikan seluruh calon memenuhi standar kompetensi dan integritas berdasarkan rekam jejak.

"KY menjamin bahwa calon yang diusulkan ini memenuhi standar yang ditetapkan, baik aspek kompetensi dan integritas. Selain itu, seleksi ini juga sudah melibatkan partisipasi publik semaksimal mungkin, terutama pada tahap penelusuran rekam jejak dan wawancara," ucap Mukti Fajar.

"Keputusan KY bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tutup Taufiq.

Penulis :
Arian Mesa