billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Abraham Samad Siap Diperiksa Terkait Laporan Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Ada Upaya Kriminalisasi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Abraham Samad Siap Diperiksa Terkait Laporan Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Ada Upaya Kriminalisasi
Foto: (Sumber: Sejumlah awak media menanti kehadiran Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025). ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025.

"Insya Allah, saya akan datang dan saya duga ini adalah upaya untuk mengkriminalisasi saya dan membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi," ujarnya.

Abraham Samad akan hadir sebagai saksi dalam laporan tersebut yang telah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Kami perlu informasikan bahwa saksi terlapor lainnya, yakni Abraham Samad, juga kami konfirmasi sudah menerima panggilan dan akan diperiksa pada hari Rabu (13/8)," kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, di Polda Metro Jaya, Senin, 11 Agustus 2025.

Pemeriksaan Bersamaan dengan Rustam Effendi

Khozinudin menyampaikan bahwa Abraham Samad akan diperiksa bersamaan dengan saksi lainnya, yakni Rustam Effendi.

"Abraham Samad terkonfirmasi akan diperiksa dan akan hadir. Hari Rabu berarti tanggal 13 Agustus bersamaan dengan Rustam Effendi," jelasnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah meningkatkan status laporan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.

Ade Ary juga menambahkan bahwa laporan dari sejumlah Polres yang sebelumnya telah ditarik oleh Polda Metro Jaya juga mengandung unsur dugaan tindak pidana.

"Jadi ada dua peristiwa besar. Yang pertama, pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan. Kelompok kedua, penghasutan dan UU ITE tiga laporan naik penyidikan," jelasnya.

Penulis :
Aditya Yohan