
Pantau - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan efisiensi belanja negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN, yang berlaku untuk seluruh kementerian, lembaga, dan instansi pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Efisiensi Besar, Tanpa Ganggu Program Prioritas
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan efisiensi anggaran secara nasional.
"Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berhasil mencatat penghematan signifikan, sebesar Rp256,1 triliun dari belanja kementerian dan lembaga, serta Rp50,59 triliun dari dana transfer ke daerah. Sekarang kita prioritaskan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Sebagai Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan DPR RI, Adies menegaskan bahwa efisiensi difokuskan pada alokasi anggaran yang dinilai tidak memberikan manfaat optimal.
Ia menekankan bahwa efisiensi ini bukan sekadar penghematan, tetapi langkah strategis agar setiap rupiah uang negara bekerja secara lebih efektif.
"Ini bukan sekadar penghematan, tapi langkah strategis agar uang negara bekerja lebih efektif. Dan yang terpenting, program prioritas pemerintah tetap berjalan tanpa terganggu," jelasnya.
Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi dan Manfaat Nyata
Kebijakan efisiensi anggaran ini ditujukan untuk memperkuat kualitas belanja negara agar lebih produktif, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Adies Kadir berharap bahwa langkah efisiensi ini dapat memastikan APBN memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih berkualitas.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf