
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) akan mulai dibahas parlemen pada 19 atau 20 Agustus 2025.
Jadwal Pembahasan dan Proses Awal
" Kami akan rapat pimpinan (Rapim) dan badan musyawarah (Bamus), pada Senin (18/8) libur ya, mungkin Selasa (19/8) atau Rabu (20/8)," ungkap Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Rapat pimpinan dan badan musyawarah tersebut dilakukan karena DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Haji.
" Kita tunggu nanti perkembangan draf Rancangan Undang-Undang Haji. Kan kemarin sudah diparipurnakan dan Surpres sudah kami terima dari Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.
Target Penyelesaian dan Status RUU
Cucun berharap pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung hingga 2 Oktober 2025, pembahasan RUU Haji dapat diselesaikan oleh DPR RI.
RUU Haji termasuk salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.
Penetapan RUU Haji dalam Prolegnas dilakukan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada 19 November 2024.
RUU Haji kemudian ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI pada 24 Juli 2025 melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.
- Penulis :
- Arian Mesa