Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pakar Hukum: Lagu Domain Publik Bisa Diputar Bebas Tanpa Royalti, UU Hak Cipta Perlu Diperjelas

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pakar Hukum: Lagu Domain Publik Bisa Diputar Bebas Tanpa Royalti, UU Hak Cipta Perlu Diperjelas
Foto: (Sumber: Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo.ANTARA/HO-UMY)

Pantau - Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menegaskan bahwa lagu yang telah masuk ranah domain publik dapat diputar secara bebas tanpa kewajiban membayar royalti.

Lagu Domain Publik Jadi Alternatif bagi Usaha Kecil

Menurut Trisno, hak cipta memiliki batas waktu tertentu. Setelah masa perlindungan berakhir, karya cipta otomatis menjadi milik publik dan dapat dimanfaatkan tanpa memerlukan izin atau pembayaran.

"Jika sebuah lagu sudah menjadi 'public domain', dapat digunakan tanpa harus membayar royalti," ujarnya saat ditemui di Fakultas Hukum UMY, Yogyakarta.

Ia mencontohkan sejumlah lagu klasik maupun lagu populer lama yang kini bebas diputar, sehingga bisa menjadi alternatif bagi pelaku usaha kecil seperti kafe dan restoran yang keberatan dengan kewajiban membayar royalti.

Namun, Trisno mengingatkan adanya perbedaan penggunaan musik di ruang privat dan ruang publik.

"Kalau musik diputar di rumah, itu merupakan hak pribadi. Namun jika diputar di kafe atau mal, ada nilai komersial di sana. Musik digunakan untuk menarik konsumen agar betah, maka wajar jika pencipta berhak atas royalti," jelasnya.

Sengketa Hak Cipta dan Revisi UU

Trisno menyoroti bahwa banyak sengketa hak cipta muncul karena kontrak antara pencipta, penyanyi, dan pihak industri musik tidak dirinci dengan jelas.

"Jika kontrak sudah jelas, sengketa bisa diminimalisir. Sayangnya, banyak kontrak hanya mengatur secara umum, sehingga ketika lagu populer, muncul gugatan. Revisi UU Hak Cipta harus mampu memberi kejelasan hukum agar tidak menimbulkan kontroversi baru," kata Trisno.

Ia menilai keberadaan ketentuan pidana dalam UU Hak Cipta tetap penting untuk melindungi hak pencipta sekaligus memberikan efek jera.

Namun, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara berlebihan hingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap konsumen maupun pelaku usaha kecil.

Menurutnya, hukum pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam penyelesaian pelanggaran hak cipta.

Penulis :
Ahmad Yusuf