
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong adanya saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator guna mengungkap kebenaran dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Dorongan LPSK untuk Justice Collaborator
"Kita juga berharap ada justice collaborator atau saksi pelaku dari 20 orang tersebut yang mau membuka suara terkait dengan kasus ini," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di kantornya, Jakarta, Kamis.
Susilaningtias menyebut pihaknya berencana bertemu dengan 20 terduga pelaku, namun pada investigasi lapangan yang berlangsung pada 13–16 Agustus 2025, para pelaku belum bisa ditemui.
"Memang kemarin masih maraton pemeriksaan-pemeriksaan kepada tersangka, jadi kami ya menghormati proses hukum yang ada … tapi melalui ini, LPSK mendorong kalau ada saksi pelaku untuk membuka kasus ini dengan lebih nyata," katanya.
Perlindungan untuk Keluarga Korban
LPSK juga telah memberikan perlindungan kepada ibunda Prada Lucky meskipun keputusan rapat pimpinan belum ditetapkan, dengan alasan aspek kedaruratan.
"Kita dampingi untuk pemeriksaan saksinya dan kita juga berikan bantuan psikologis," jelas Susilaningtias.
Ia menuturkan, secara standar LPSK dapat memberikan perlindungan selama enam bulan, yang dapat diperpanjang atau dihentikan sesuai kebutuhan.
"Misalnya masih ada ancaman atau masih ada proses hukumnya, masih terus, tapi kalau sudah tidak ada, ya, selesai. Misalnya, ada proses penyembuhan pemulihan soal medisnya, soal psikologisnya, itu juga kita evaluasi per enam bulan tersebut," tambahnya.
Hingga kini, keluarga Prada Lucky belum mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi.
"Kalau bicara soal restitusi nanti dulu yang penting yang bersangkutan, ibu korban, bisa kuat menghadapi proses hukum ini," ucap Susilaningtias.
Latar Belakang Kasus
Prada Lucky bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Ia meninggal dunia pada Rabu (6/8) di RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo setelah mendapat perawatan intensif.
Kematian Prada Lucky diduga akibat penganiayaan oleh sejumlah oknum seniornya.
Penyidik Polisi Militer Kodam Udayana telah menetapkan 20 prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa