
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022–2025, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
IBM diduga menerima aliran dana hingga Rp69 miliar sepanjang tahun 2019 hingga 2024 melalui sejumlah perantara dan digunakan untuk belanja pribadi, hiburan, uang muka rumah, serta setoran kepada sejumlah pejabat Kemenaker.
Dana tersebut juga dialirkan kepada Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Hery Sutanto (HS), serta dibelanjakan dalam bentuk kendaraan dan penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi dengan Perusahaan Jasa K3 (PJK3).
Aliran Dana Mengalir ke Sejumlah Pejabat Kemenaker
GAH yang menjabat Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 periode 2022–2025 diduga menerima dana sebesar Rp3 miliar selama periode 2020–2025.
Dana itu digunakan untuk membeli kendaraan senilai Rp500 juta dan mentransfer dana ke pihak lain sebesar Rp2,53 miliar.
Rincian sumber dana tersebut antara lain berasal dari setoran tunai Rp2,73 miliar, transfer dari IBM sebesar Rp317 juta, dan dana dari dua perusahaan PJK3 sebesar Rp31,6 juta.
Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025, menerima sekitar Rp3,5 miliar dari 80 perusahaan dan menggunakan dana itu untuk keperluan pribadi seperti belanja, transfer, dan penarikan tunai Rp291 juta.
Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020–2025, menerima aliran dana sebesar Rp5,5 miliar antara tahun 2021 hingga 2024.
Dana dari AK kemudian diteruskan kepada beberapa nama, termasuk:
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Rp3 miliar (Desember 2024)
- FAH dan HR: Rp50 juta per minggu
- Hery Sutanto (HS): lebih dari Rp1,5 miliar
- CFH: satu unit kendaraan roda empat
Meski menerima aliran dana, FAH, HR, dan CFH tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Urutan penerima aliran dana terbesar hingga terkecil dalam kasus ini adalah:
- Irvian Bobby Mahendro (IBM): Rp69 miliar
- Anitasari Kusumawati (AK): Rp5,5 miliar
- Subhan (SB): Rp3,5 miliar
- Gerry Aditya Herwanto (GAH): Rp3 miliar
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG): Rp3 miliar
- Hery Sutanto (HS): Rp1,5 miliar
- FAH dan HR: Rp50 juta per minggu
- CFH: satu unit kendaraan roda empat
Wakil Menteri Dicopot, 11 Tersangka Ditahan
KPK resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).
Seluruh tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto mencopot Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Berikut daftar lengkap 11 tersangka:
- Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Kelembagaan dan Personel K3 (2022–2025)
- Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 (2022–sekarang)
- Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 (2020–2025)
- Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–2025)
- Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret–Agustus 2025)
- Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
- Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator di Kemenaker
- Supriadi – Koordinator di Kemenaker
- Temurila – Pihak PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud – Pihak PT KEM Indonesia
- Immanuel Ebenezer Gerungan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan
KPK masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lainnya dalam kasus korupsi berskala besar ini.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti