Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni Resmi Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni Resmi Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Foto: Ratusan orang melempari dan menggeruduk rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara (sumber: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Pantau - Polres Metro Jakarta Utara resmi melimpahkan kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Tanjung Priok ke Polda Metro Jaya.

"Hari ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ujar Plt Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi.

Kuasa hukum Ahmad Sahroni sebelumnya melaporkan kasus penjarahan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (1/9) malam.

"Kuasa hukum sudah datang melapor dan saat ini kasus sudah dipegang Polda Metro Jaya," katanya.

Polres Metro Jakarta Utara telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus penjarahan yang terjadi di rumah Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (30/8).

"Saat ini sudah lima saksi yang diperiksa Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan pihaknya terus melakukan penyelidikan," ujarnya.

Kronologi Penjarahan Rumah

Ratusan orang sebelumnya melakukan aksi menggeruduk dan menjarah rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok pada Sabtu (30/8).

Awalnya massa menggelar unjuk rasa di depan rumah, namun kemudian melempari benda keras ke arah rumah sehingga merusak kaca dan bangunan.

Setelah itu massa mendobrak pagar, masuk ke dalam rumah, dan melakukan penjarahan terhadap barang-barang milik Ahmad Sahroni.

Massa juga merusak mobil mewah Ahmad Sahroni yang terparkir di garasi rumahnya.

Selain merusak, massa mengambil uang, barang-barang berharga, serta dokumen milik Ahmad Sahroni dari dalam rumah.

Penyidik masih memeriksa para saksi dan mengumpulkan data dari media sosial serta rekaman CCTV di rumah tersebut.

Penulis :
Shila Glorya