
Pantau - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengaku bersalah dan menegaskan tidak akan mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pengakuan dan Sikap Immanuel Ebenezer
"Saya mengakui kesalahan saya," ucap Ebenezer sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan bahwa dirinya siap mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Pada 22 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Pada hari yang sama, Ebenezer sempat berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Presiden justru mencopotnya dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Rangkaian Kasus dan Barang Bukti
Sebelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari pejabat Kemenaker dan pihak swasta, yaitu Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, Miki Mahfud, serta Immanuel Ebenezer Gerungan.
KPK sebelumnya telah menyita 24 kendaraan sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Lembaga antirasuah itu juga menduga ada kerabat Immanuel Ebenezer yang memindahkan mobil dari rumah dinasnya.
Selain itu, penyidik menemukan empat unit ponsel yang disembunyikan di plafon rumah Ebenezer.
- Penulis :
- Shila Glorya










