
Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan bahwa keluarga almarhum Andika Lutfi Falah (16) akan mendapatkan kejelasan mengenai penyebab kematian putra mereka dalam peristiwa kerusuhan di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan bahwa meskipun pihak keluarga telah memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum, hak anak untuk memperoleh kejelasan tetap harus dipenuhi.
"Tadi kami sudah berkomunikasi dengan keluarga, ternyata keluarga sudah mengikhlaskan, artinya tidak tuntut proses hukum dan sebagainya. Tetapi kami dari KPAI memastikan hak anak yang sudah meninggal mendapat kejelasan penyebab kematiannya," ungkapnya.
KPAI Tegaskan Pentingnya Pemulihan Nama Baik
Diyah menekankan pentingnya pemulihan nama baik Andika dan keluarganya agar tidak terbebani stigma negatif akibat insiden tersebut.
"Yang kedua jangan sampai anak terstigma negatif dalam kejadian ini. Karena almarhum Andika sedang menyampaikan aspirasi, kalau kemudian jadi korban, hanya saja jangan sampai ada kesan negatif bahwa ini tidak baik," ia mengungkapkan.
Menurutnya, kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara, termasuk anak-anak, dan seharusnya tidak menjadi alasan untuk pembentukan persepsi buruk.
"Kita harus buka persepsi semuanya bahwa anak boleh sampaikan pendapat di muka umum, itu juga kebebasan berpartisipasi termasuk sipil," tegasnya.
Evaluasi dan Pencegahan Keterlibatan Anak dalam Aksi Rusuh
KPAI juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi, terutama yang berujung pada tindakan represif aparat.
"Kita kemarin di Kerjasama Untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) sepakat kita jangan sampai terulang. Kemudian karena si anak ini maka harus ada upaya perlindungan. Dan yang kami resahkan saat ini kenapa anak seperti terorganisir dan semua aksi di semua daerah bahkan di kabupaten itu semua melibatkan anak," ujarnya.
Evaluasi tersebut akan melibatkan berbagai kementerian, termasuk Kementerian PPPA, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Agama.
"Betul, ini jadi masukan dan evaluasi kita baik dari KPAI, KemenPPPA, Kemdik, Kemenag, karena di bawah Kemenag juga banyak kami temukan sekolah yang juga terlibat. Tentu upaya selanjutnya bagaimana upaya pencegahan dan jangan sampai terulang lagi," jelas Diyah.
Kronologi dan Kondisi Korban
Andika Lutfi Falah adalah pelajar berusia 16 tahun yang berasal dari Puri Bidara Permai, RT/RW 02/06, Desa Pematang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ia dilaporkan meninggal dunia setelah diduga terlibat dalam aksi kerusuhan di kawasan DPR/MPR RI pada Kamis, 28 September.
Sebelum meninggal, Andika sempat dirawat secara intensif di Rumah Sakit Dr Mintoharjo.
Berdasarkan keterangan tim medis kepada keluarga, Andika mengalami luka berat di bagian kepala belakang akibat benturan benda tumpul.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti