
Pantau - Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus penjarahan rumah milik Anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu 30 Agustus malam.
Enam Orang Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan mengatakan, "Sejauh ini enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya, sedangkan satu orang masih diperiksa."
Penetapan keenam tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku.
Sementara itu, satu orang lainnya baru ditangkap pada Rabu 3 September sekitar pukul 11.00 WIB dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut sehingga status hukumnya belum ditentukan.
Polisi menegaskan masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam peristiwa penjarahan tersebut.
"Anggota di lapangan semua sekarang terus mencari pelaku-pelaku lainnya. Kemungkinan ada tambahan pelaku, nanti kami terus kembangkan," ungkap Dicky.
Kronologi Penjarahan dan Klarifikasi Uya Kuya
Kasus penjarahan ini menjadi sorotan publik setelah rumah Uya Kuya diserbu massa pada Sabtu malam 30 Agustus.
Dalam sebuah video yang beredar, terlihat massa merobohkan pagar rumah, menerobos masuk hingga lantai dua, lalu menjarah sejumlah barang.
Video tersebut juga memperdengarkan suara massa yang berteriak "Hancurkan" diiringi suara benda-benda pecah di dalam rumah.
Dicky menambahkan, "Dari kasus tersebut kami juga memeriksa beberapa saksi di TKP, ada lebih dari tiga."
Polisi memastikan akan menindak sesuai prosedur hukum, termasuk terhadap provokator dan aktor intelektual yang diduga berada di balik aksi penjarahan.
Sebelum peristiwa ini, Uya Kuya sempat menjadi sorotan setelah videonya joget-joget di gedung MPR/DPR viral di media sosial.
Ia kemudian memberikan klarifikasi bahwa aksinya tersebut tidak ada kaitan dengan kenaikan tunjangan DPR RI, melainkan sekadar mengikuti irama lagu untuk menghargai musisi yang tampil.
- Penulis :
- Shila Glorya