
Pantau - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan DPR RI telah merampungkan pembahasan terhadap RUU tersebut, yang disusun sebagai payung hukum menyeluruh untuk pengelolaan sektor pariwisata di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyatakan bahwa RUU ini memuat 12 poin utama yang telah disepakati dalam rapat Panja dan dirancang untuk mendorong pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dan terencana.
“Pariwisata Indonesia memiliki potensi besar. Karena itu, undang-undang ini harus bisa memastikan pembangunan sektor pariwisata berjalan lebih terencana, berkelanjutan, dan tetap menjaga kearifan lokal,” ujar Chusnunia, Kamis (11/9).
Fokus pada Tata Kelola, Lingkungan, dan Keamanan Wisatawan
Dalam RUU Kepariwisataan, sejumlah ketentuan penting telah diatur, di antaranya kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun rencana induk pariwisata sebelum membuat kebijakan di sektor tersebut.
Panja juga menyepakati penguatan pendanaan untuk sektor pariwisata serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang tersebut.
Selain itu, RUU ini turut memuat ketentuan mengenai keamanan wisatawan, perlindungan terhadap lingkungan hidup, promosi destinasi wisata, dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha pariwisata.
Panja DPR menekankan bahwa pembangunan pariwisata nasional tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, namun juga harus menjaga kelestarian alam dan keberlanjutan sosial.
Perkuat Daya Saing dan Jamin Kepastian Hukum
Chusnunia menyampaikan bahwa penyusunan RUU ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing pariwisata Indonesia di tingkat global.
“Kita punya alam dan budaya yang luar biasa. RUU ini diharapkan bisa menjadi fondasi agar pariwisata Indonesia mampu bersaing dengan negara-negara tetangga,” tandasnya.
Dengan diselesaikannya pembahasan di tingkat Panja, RUU Kepariwisataan selanjutnya akan dibawa ke tingkat pembicaraan lebih lanjut untuk pengesahan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf