
Pantau - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyumbang Rp325 miliar ke rekening negara dari hasil pengelolaan barang bukti lahan hutan yang ditanami kelapa sawit ilegal.
Setoran Ratusan Miliar dan Nilai Aset Triliunan
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyampaikan pencapaian tersebut di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
"Hasil barang bukti tersebut senilai Rp325 miliar di escrow account, yaitu di rekening negara per 31 Agustus 2025," ungkapnya.
Satgas PKH sebelumnya telah menyerahkan 833.413,46 hektare lahan kelapa sawit hasil penguasaan kembali kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.
Kementerian Keuangan menaksir nilai indikasi aset tersebut mencapai Rp150 triliun atau sekitar Rp46,5 juta per hektare.
Selama ini, barang bukti kebun sawit yang disita penyidik hingga proses persidangan belum dapat dikelola secara manajemen dan keuangan.
Dengan adanya Satgas PKH, aset sawit ilegal mulai dikelola dan menghasilkan pemasukan signifikan bagi negara.
Penerimaan Pajak dan Penyerahan Lahan Tambahan
Selain setoran langsung ke rekening negara, hasil kerja Satgas PKH juga menambah penerimaan melalui penyetoran pajak senilai Rp184,82 miliar.
Pendapatan dari nilai kontrak tercatat Rp2,34 triliun dengan laba bersih mencapai Rp1,3 triliun.
Tambahan penerimaan negara berupa PBB dan non-PPP sebesar Rp1,21 triliun juga tercatat berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan per 8 September 2025.
Pada Jumat (12/9/2025), Satgas PKH kembali menyerahkan 674.178,44 hektare lahan hutan yang berhasil dikuasai kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Dengan penyerahan tersebut, total lahan yang telah dikelola PT Agrinas Palma Nusantara atas mandat Satgas PKH kini mencapai 1.507.591,9 hektare.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
- Penulis :
- Shila Glorya