Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Satgas PKH Fokus Tagih Denda Usai Revisi PP 24/2021, Bidik Sawit dan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Satgas PKH Fokus Tagih Denda Usai Revisi PP 24/2021, Bidik Sawit dan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
Foto: Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah berbicara dalam acara konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan memfokuskan langkahnya pada penagihan denda kepada perusahaan yang menanam sawit maupun membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara, setelah terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021.

Penegasan Satgas PKH

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 12 September 2025.

"Bagaimana penanganannya, nanti tarik dendanya kepada beberapa pelaku usaha yang kebunnya telah kami kuasai kembali, akan kami lakukan penagihan," ungkap Febrie Adriansyah.

Febrie menambahkan, setelah menerima salinan perubahan PP tersebut, Satgas PKH akan fokus menghitung nilai denda dan menagihnya kepada pihak-pihak yang telah kehilangan penguasaan lahan.

"Bagaimana penanganannya, nanti tarik dendanya kepada beberapa pelaku usaha yang kebunnya telah kami kuasai kembali, akan kami lakukan penagihan," tegasnya kembali.

Landasan Hukum dan Hasil Penertiban

Revisi PP Nomor 24 Tahun 2021 ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada 10 September 2025.

Aturan ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari denda administratif bidang kehutanan.

Satgas PKH sendiri dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditetapkan Presiden Prabowo pada 21 Januari 2025.

Hingga Agustus 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali 3.325.133,20 hektare lahan hutan negara yang sebelumnya ditanami sawit ilegal.

Selain sawit, Satgas juga menertibkan tambang ilegal di kawasan hutan negara.

Satgas mengidentifikasi 4.265.376,32 hektare lahan tambang yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Sejak penertiban dimulai pada 1 September 2025, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang ilegal.

Sebelumnya, Satgas PKH juga menyerahkan 674.178 hektare lahan kawasan hutan kepada PT Agrinas.

Penulis :
Shila Glorya