Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR RI Percepat Pembahasan RUU KUHAP untuk Kawal Pemberlakuan KUHP Baru pada 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi III DPR RI Percepat Pembahasan RUU KUHAP untuk Kawal Pemberlakuan KUHP Baru pada 2026
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati.)

Pantau - Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) guna memastikan KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 memiliki landasan hukum acara yang kuat dan komprehensif.

"Komisi III sedang membahas RUU KUHAP sebagai evaluasi dari Undang-Undang KUHAP tahun 1981. Kami berkeliling Indonesia untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan aparat penegak hukum secara langsung," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, dalam kunjungan kerja ke Mapolda Jambi, Jumat (12/9/2025).

Sari, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Kunjungan Kerja Serap Masukan RUU KUHAP, menegaskan pentingnya partisipasi aktif dari aparat penegak hukum (APH) dalam proses penyusunan undang-undang tersebut.

Masukan APH Jadi Diskusi Konstruktif, RUU Ditargetkan Rampung Sebelum 2026

Sari mengapresiasi keterlibatan aktif aparat penegak hukum dalam memberikan masukan terhadap RUU KUHAP selama kunjungan berlangsung.

Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul justru menjadi bahan diskusi yang konstruktif dan produktif dalam penyusunan regulasi yang lebih baik.

"Alhamdulillah, di Jambi ini kita berdiskusi secara maksimal. Ada beberapa hal yang berbeda sudut pandang, dan itu sangat baik untuk kita bahas secara serius nanti di Komisi III," jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menambahkan bahwa idealnya RUU KUHAP disahkan bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru pada awal tahun 2026.

"Idealnya, KUHP 2026 baru, KUHAP-nya juga baru. Tanpa KUHAP baru pun KUHP tetap berjalan, tapi belum komplit, belum sempurna. Karena itu kita akan berusaha mengejarnya, mudah-mudahan bisa tercapai," ujarnya.

Dengan percepatan ini, Komisi III DPR RI berharap sistem hukum pidana Indonesia dapat berjalan secara lebih utuh, adil, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

Penulis :
Ahmad Yusuf