Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Sumbar Imbau Warga Bongkar Bangunan Ilegal di Kawasan TWA Megamendung Demi Keselamatan dan Kelestarian

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Gubernur Sumbar Imbau Warga Bongkar Bangunan Ilegal di Kawasan TWA Megamendung Demi Keselamatan dan Kelestarian
Foto: (Sumber: Arsip foto - Petugas memasang plang informasi penyegelan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. ANTARA/Muhammad Zulfikar.)

Pantau - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, meminta masyarakat agar secara sadar membongkar seluruh bangunan tak berizin yang berdiri di sepanjang kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung, Kabupaten Tanah Datar.

"Untuk semua masyarakat yang mempunyai bangunan di kawasan TWA Megamendung tidak ada pilihan kecuali menjalankan komitmen itu (pembongkaran)," kata Gubernur Mahyeldi di Padang, Minggu.

Pernyataan ini disampaikan menyusul masih banyaknya bangunan yang berdiri di daerah aliran sungai (DAS) dalam kawasan konservasi tersebut.

Pemerintah daerah bersama Kementerian Kehutanan telah memberikan tenggat waktu kepada masyarakat untuk membongkar bangunan secara mandiri.

Jika tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, maka pemerintah bersama Kementerian Kehutanan dan aparat keamanan akan melakukan pembongkaran secara paksa.

Antisipasi Bencana dan Perlindungan Ekosistem

Langkah tegas ini diambil untuk mencegah terulangnya bencana seperti banjir bandang yang terjadi pada 11 Mei 2024 dan menimbulkan korban jiwa.

"Kita sudah melihat bagaimana dampak kerusakan akibat banjir bandang dan longsor Mei 2024 yang memakan korban jiwa dan ini harus diantisipasi," kata Mahyeldi.

Ia menegaskan bahwa pembersihan kawasan TWA Megamendung dari bangunan ilegal dan aktivitas masyarakat bertujuan untuk meminimalisasi risiko korban jiwa dan mencegah kerusakan ekosistem hutan serta sungai.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Kehutanan telah menutup secara permanen sembilan titik lokasi ilegal di kawasan tersebut pada 25 Juni 2025.

Penutupan dilakukan melalui penyegelan, pemasangan papan informasi larangan aktivitas, serta pemblokiran jalan masuk ke kawasan dengan batu besar.

Penulis :
Aditya Yohan