
Pantau - PT GAG Nikel kembali diizinkan beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya sejak Rabu (3/9) setelah sebelumnya dihentikan sementara untuk audit dan evaluasi lingkungan.
Audit Lingkungan Jadi Alasan Pengoperasian
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa operasional kembali perusahaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses audit menyeluruh.
"Itu kan (operasi) dalam rangka untuk evaluasi, audit lingkungan secara menyeluruh. Itu kan harus dalam kondisi operasi," ungkapnya.
Kementerian ESDM menyebutkan izin sementara diberikan untuk memastikan peninjauan kondisi lapangan dapat berjalan optimal.
Pemerintah sebelumnya mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat yang berada di kawasan lindung, yakni milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Pemerintah Tingkatkan Pengawasan
Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan hasil audit selama empat tahun berturut-turut menempatkan PT GAG Nikel pada peringkat hijau dan biru dalam Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper).
Meski begitu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pentingnya langkah pengawasan ketat demi mencegah potensi pencemaran.
"Yang namanya orang lingkungan pasti akan khawatir, maka dari itu kita harus menyeimbangkan antara pembangunan dan lingkungan, sekali lagi kita lakukan bertahap. Kemudian jika dalam tahapannya terdapat kerusakan lingkungan kewajiban dan tugas kita segera menghentikan," ujarnya.
Pengawasan yang biasanya dilakukan setiap enam bulan kini dipersingkat menjadi dua bulan sekali dengan kunjungan langsung ke lokasi.
Kebijakan ini diambil menyusul aduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Raja Ampat yang dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati dan rawan terdampak pencemaran.
- Penulis :
- Arian Mesa