
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghentikan kebijakan efisiensi transfer pusat ke daerah yang dinilai berpotensi melemahkan kemampuan pemda dalam menopang kebutuhan belanja.
Rifqi menegaskan bahwa sekitar 80 persen APBD daerah masih sangat bergantung pada APBN, khususnya dari skema transfer pusat ke daerah.
Kekhawatiran Dampak Efisiensi
Menurutnya, jika kebijakan efisiensi terus dilanjutkan, stabilitas ekonomi dan politik di daerah bisa terganggu.
Ia menyoroti adanya gejolak demonstrasi di beberapa daerah yang menjadi sinyal perlunya relaksasi kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) pada caturwulan terakhir 2025.
Relaksasi ini, kata Rifqi, penting untuk menjaga keseimbangan fiskal sekaligus meredam potensi ketidakstabilan sosial.
Posisi DPR dan Tugas Pengawasan
Rifqi mengakui bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk menentukan alokasi APBN terkait transfer daerah, karena domain tersebut berada di tangan pemerintah pusat, yakni Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri.
Namun, DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan dana transfer agar sesuai aturan, tepat sasaran, serta benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
"DPR hanya bisa mengingatkan pemerintah agar formulasi anggaran tahun berikutnya lebih baik demi menjaga ekonomi dan stabilitas hubungan pusat-daerah," ujarnya.
Menatap APBN 2026
Rifqi menekankan pentingnya menyelamatkan besaran transfer ke daerah agar saat pembahasan APBN 2026, pemerintah tetap memiliki ruang untuk menjaga stabilitas.
Berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas tertanggal 24 Juli 2025, pagu anggaran Kemendagri tahun 2026 ditetapkan Rp7,8 triliun, naik signifikan dari pagu indikatif sebelumnya Rp3,24 triliun.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti