
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan disiplin pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh anggota legislatif mengalami penurunan. Padahal sistem pelaporan sudah diubah dari manual atau mengisi formulir tertulis menjadi bentuk elektronik.
"Dulu waktu zaman kertas (pelaporan tahun 2017) rata-rata kita sudah 78 persen. Begitu elektronik (pelaporan LHKPN 2018) malah 64,05 persen. Itu juga 46 ribunya terlambat. Jadi dipikir-dipikir katanya dulu susah tapi sekarang malah turun," kata Deputi Bidang Pencegahan Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/01/2019).
Baca juga: Suap Gubernur Sumut, KPK Total Tahan 38 Anggota DPRD Sumut
Pahala memaparkan, angka 64,05 persen itu merupakan rata-rata dari 303.032 instansi pemerintah wajib lapor. Dari data itu legislatif menjadi pihak yang paling rendah melaporkan harta kekayaan dengan rata-rata 39,42 persen dan yang paling patuh BUMN/BUMD dengan rata-rata 85,01 persen.
"Seperti biasa yang paling tidak patuh legislatif. Ini penyakit lama nih DPRD. Sementara paling patuh BUMN-BUMD. Karena memang dia hanya jajaran Direksi Komisaris," ucapnya.
Baca juga: Kasus Suap Meikarta: KPK Sebut Beberapa Anggota DPRD Bekasi Dibiayai 'Plesiran' ke Thailand
Kepatuhan kedua diikuti oleh bidang eksekutif dengan rata-rata 66,31 kemudian Yudikatif 48,05 persen.
- Penulis :
- Adryan N