
Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan komitmennya untuk memastikan anak-anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) tetap mendapatkan akses pendidikan, meskipun sedang menjalani proses hukum.
Pendidikan Tetap Berjalan Meski Anak Terlibat Kasus Hukum
Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Ratna Susianawati, menyampaikan bahwa pendidikan anak-anak tetap dapat dilanjutkan melalui pembelajaran daring maupun program kejar paket sesuai jenjang yang dibutuhkan.
"Kita semua sepakat bahwa pelaku anak sejatinya adalah korban dari kurangnya pengawasan orang dewasa, sehingga mereka perlu dibina dan diarahkan secara positif. Melalui upaya ini, mereka diharapkan tetap dapat melanjutkan pendidikan, baik secara daring maupun melalui program kejar paket sesuai jenjang yang dibutuhkan," ungkapnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Pernyataan ini disampaikan menyusul keterlibatan sejumlah anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di beberapa daerah pada akhir Agustus 2025.
Untuk merespons hal ini, KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kabupaten Cirebon dan Provinsi Jawa Timur.
Koordinasi ini bertujuan memastikan keberlanjutan pendidikan bagi AKH, baik yang menjalani proses hukum melalui jalur peradilan maupun nonperadilan (diversi).
Kunjungan Langsung dan Apresiasi Daerah
Menteri PPPA Arifah Fauzi sebelumnya telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi untuk melihat kondisi anak-anak yang terlibat.
Sebanyak 13 anak di Kabupaten Cirebon dan 11 anak di Kota Surabaya ditemui secara langsung, dengan rentang usia rata-rata antara 14 hingga 17 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Ratna menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas dukungan mereka dalam menjamin hak pendidikan bagi anak-anak tersebut.
"Wakil Bupati Cirebon telah mengarahkan Dinas Pendidikan untuk memastikan keberlanjutan pendidikan anak berkonflik dengan hukum, termasuk yang statusnya putus sekolah. Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur juga telah menginstruksikan agar anak-anak berkonflik dengan hukum tidak dikeluarkan dari sekolah dan masih mengikuti pembelajaran secara daring dengan mekanisme yang disepakati dengan pihak sekolah. Ini langkah positif yang menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan anak-anak tetap memiliki masa depan yang baik," ia mengungkapkan.
Informasi Tambahan
Upaya ini merupakan bagian dari perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, agar mereka tetap mendapatkan hak-haknya tanpa diskriminasi, termasuk hak atas pendidikan.
KemenPPPA juga menekankan pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dan mendidik dalam menangani kasus anak-anak yang berkonflik hukum, agar mereka dapat kembali ke jalur yang benar dan memiliki masa depan yang cerah.
- Penulis :
- Aditya Yohan