
Pantau - Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi menetapkan penghapusan Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) sebagai lembaga regulator.
Revisi undang-undang ini ditegaskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat.
"Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator", ungkap Supratman.
BPBUMN akan berperan sebagai pemegang saham dwiwarna seri A sebesar 1 persen atas nama pemerintah, sementara saham seri B sebesar 99 persen akan dimiliki oleh Danantara, sebuah entitas yang ditugaskan sebagai operator usaha BUMN.
"BPBUMN itu regulator, sedangkan Danantara operator untuk melaksanakan fungsi usaha", ia mengungkapkan.
Penyesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Perubahan struktur kelembagaan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri di lingkungan BUMN.
Mahkamah Konstitusi memberikan masa transisi selama dua tahun sebelum larangan rangkap jabatan tersebut berlaku penuh.
Pembentukan BPBUMN juga diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan negara, menciptakan good governance, dan memastikan bahwa seluruh entitas BUMN tetap dalam kendali negara.
"Dengan tata kelola yang baik, BPBUMN bersama Danantara diharapkan mampu menciptakan good governance bagi BUMN", ujar Supratman.
Peran pengawasan terhadap BPBUMN juga diperjelas dengan menyebutkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara limitatif dalam undang-undang sebagai lembaga pemeriksa.
Perusahaan umum (perum) seperti Perum Bulog juga akan berada di bawah pengawasan BPBUMN, dengan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan presiden.
Mekanisme Transisi dan Penunjukan Kepala BPBUMN
Terkait transisi kelembagaan, pemerintah akan mengatur mekanismenya melalui peraturan presiden yang akan disiapkan oleh Menteri PANRB dan Menteri Sekretaris Negara.
"Begitu di-paripurna-kan dan diundangkan, otomatis kelembagaan baru akan disiapkan oleh MenPANRB bersama Mensesneg melalui perpres", ungkap Supratman.
Penunjukan Kepala BPBUMN akan sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden, baik dari pejabat yang ada saat ini maupun tokoh eksternal, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Presiden dapat menunjuk pejabat yang ada saat ini atau tokoh eksternal sesuai peraturan yang sudah disetujui", katanya.
Dividen saham seri A yang dikelola oleh BPBUMN akan ditentukan atas persetujuan Presiden dan akan diatur lebih rinci dalam peraturan turunan.
"Intinya, nanti seluruh BUMN akan tetap sama ya", tutup Supratman.
Disetujui oleh Seluruh Fraksi DPR
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyatakan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui hasil pembahasan Panitia Kerja RUU BUMN.
"Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna", ujarnya.
RUU ini memuat 84 pasal perubahan dan telah disahkan di tingkat komisi untuk dibawa ke rapat paripurna DPR guna ditetapkan menjadi undang-undang.
Revisi UU BUMN ini diharapkan dapat menjawab tantangan modernisasi tata kelola perusahaan negara, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara, serta memperkuat kontribusi BUMN bagi kesejahteraan rakyat.
- Penulis :
- Shila Glorya