Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Revisi UU BUMN Ubah Kementerian Jadi Badan Pengaturan untuk Perkuat Daya Saing

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Revisi UU BUMN Ubah Kementerian Jadi Badan Pengaturan untuk Perkuat Daya Saing
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (ketiga dari kiri) dan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini (kedua dari kanan) disertai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid (paling kanan) menyetujui revisi UU BUMN dalam pembicaraan tingkat I di Kawasan Parlemen, Jakarta, Jumat 26/9/2025 (sumber: ANTARA/Aria Ananda)

Pantau - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menilai revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan memperkuat daya saing perusahaan negara agar bisa menjadi kampiun nasional sekaligus pemain global.

Transformasi Kementerian BUMN Jadi Badan Pengaturan

Perubahan utama dalam revisi tersebut adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai langkah korektif untuk menyederhanakan arsitektur pengelolaan agar lebih profesional, efisien, dan berdaya saing.

"Jika berbentuk lembaga, orientasi BUMN lebih berbasis kontrak kinerja dan indikator objektif seperti dividen, efisiensi holding, serta kualitas pelayanan publik, bukan sekadar mengikuti siklus politik," ungkap Nurdin.

Selama ini dualisme kewenangan antara Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berpotensi menimbulkan kebingungan arah kebijakan dan duplikasi program sehingga memperlambat restrukturisasi.

Transformasi ke BP BUMN diharapkan dapat menyederhanakan jalur kewenangan sekaligus memperjelas fokus pengelolaan.

Dalam desain yang disebut dual engine system, BP BUMN berfokus pada mandat sosial-ekonomi, stabilitas domestik, dan pelayanan publik.

Sementara itu, BPI Danantara menjadi motor investasi, ekspansi komersial, serta integrasi BUMN ke rantai pasok global.

Nurdin menegaskan, dengan otoritas yang lebih jelas, BUMN bisa lebih agresif menjalin kemitraan strategis, memperluas ekspansi di sektor strategis, sekaligus tetap menjalankan mandat kesejahteraan publik.

Ia juga menyoroti pentingnya standar akuntabilitas publik bagi organ dan pegawai BUMN meski dikelola dengan pola korporasi.

Revisi memberi kewenangan BP BUMN untuk mengesahkan restrukturisasi, merger, maupun akuisisi yang diajukan BPI Danantara.

"Kontrol negara adalah harga mati. Apa pun bentuk kelembagaannya, BUMN tetap harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945," tegas Nurdin.

Pandangan Pemerintah dan Aturan Transisi

Dari sisi pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan revisi UU BUMN adalah bagian dari penyempurnaan materi dan mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 terkait larangan rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri di BUMN.

"Revisi ini harapan baik dalam rangka tata kelola, apalagi dengan masuknya Badan Pemeriksa Keuangan secara limitatif di dalam undang-undang," ujarnya.

Supratman menambahkan, perubahan kelembagaan akan memperkuat peran regulator dan operator.

Dalam revisi, BP BUMN memegang saham seri A dwiwarna mewakili pemerintah, sedangkan Danantara memegang saham seri B sebesar 99 persen sebagai operator.

Transisi kelembagaan akan diatur lewat peraturan presiden dalam waktu 30 hari setelah pengesahan, dengan masa persiapan maksimal tiga bulan.

Kepala BP BUMN nantinya akan dipilih langsung oleh Presiden.

Penulis :
Leon Weldrick