
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan uang operasional bagi ketua RT dan RW di enam wilayah Jakarta sebesar Rp500 ribu per bulan mulai 1 Oktober 2025.
Kenaikan Diatur dalam SK Gubernur
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto membenarkan adanya kenaikan tersebut.
"Mulai 1 Oktober 2025," kata Uus saat dihubungi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 522 Tahun 2025 tentang penetapan kenaikan uang operasional untuk RT dan RW.
Dalam selebaran SK tersebut terdapat sembilan diktum, salah satunya menetapkan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT sebesar Rp2.500.000 per bulan dan RW sebesar Rp3.125.000 per bulan.
Diktum kedua menegaskan bahwa uang tersebut bukan untuk mendanai pembayaran uang lelah, insentif, gaji, honorarium, atau sejenisnya, melainkan sebagai penunjang kegiatan operasional di wilayah masing-masing.
Tanggapan Pengurus RW
Ketua RW 14 Palmerah, Rini Astuti (49), mengaku sudah mendengar rencana kenaikan uang operasional ini dari kelurahan.
"Sudah diminta data, data RT suami-istri, RW suami-istri," ujarnya.
Meski demikian, Rini mengaku belum mengetahui secara pasti besaran kenaikan tersebut.
Ia menyambut baik keputusan pemerintah karena dana tambahan ini akan membantu biaya operasional.
"Ya, kalau memang benar naik, ya alhamdulillah. Jadi setidak-tidaknya, itu bukan gaji, buat operasional," kata Rini.
Selama ini, menurutnya, dana Rp2,5 juta sebagai biaya operasional RW cukup untuk mengurus warga dan dikelola semaksimal mungkin.
Namun jika jumlahnya bertambah menjadi Rp3 juta, ia menganggap hal itu sebagai berkah.
"Pokoknya, duit itu karena buat pertanggungjawaban, ya kami subsidi ke organisasi jumantik, dasawisma dan lainnya," ujarnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick