Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menkumham Supratman Persilakan Kubu Agus Suparmanto Gugat SK Kepengurusan PPP ke PTUN

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menkumham Supratman Persilakan Kubu Agus Suparmanto Gugat SK Kepengurusan PPP ke PTUN
Foto: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 3/10/2025 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mempersilakan kubu Agus Suparmanto untuk menggugat Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pemerintah Tegaskan Netral, SK Diterbitkan Sesuai Prosedur

Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak mencampuri urusan internal partai politik.

"Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono karena sebelumnya tidak ada keberatan dari pihak mana pun, termasuk dari kubu Agus dan Mahkamah PPP.

Pendaftaran kepengurusan PPP kubu Mardiono dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada Selasa, 30 September 2025.

Kemudian, pada Rabu, 1 Oktober 2025, Menkum menerima seluruh dokumen kepengurusan secara lengkap dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).

"Jam 10.00 pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali," ia mengungkapkan.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada satu pun pengaduan yang masuk sebelum SK tersebut diterbitkan.

Setelah SK diteken, dokumen diserahkan ke Dirjen AHU untuk kemudian diambil oleh pihak Mardiono.

Supratman menyebut bahwa pihak lain baru mendaftarkan kepengurusan setelah SK diserahkan ke kubu Mardiono.

Ia menambahkan bahwa penerbitan SK dilakukan berdasarkan kelengkapan dokumen dan merupakan bagian dari percepatan layanan publik.

"Jadi kalau ada yang bilang SK-nya keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat karena dulu kepengurusan Golkar saya keluarkan SK-nya dua jam setelah ditetapkan, PKB juga tiga jam setelahnya. Partai politik lainnya juga kami perlakukan sama," jelasnya.

Kubu Agus Tolak SK, Sebut Ada Cacat Hukum

Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy, yang mewakili kubu Agus Suparmanto, menyatakan menolak SK pengesahan kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum.

"Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI hari ini di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud," ungkapnya.

Romahurmuziy menyebut bahwa SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang disyaratkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI No. 34 Tahun 2017.

Ia menyoroti bahwa pengajuan SK kubu Mardiono tidak memenuhi poin ke-6 dalam Permenkumham tersebut, yaitu tidak adanya Surat Keterangan Tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik.

Penulis :
Arian Mesa