
Pantau - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menemukan sejumlah indikasi pelanggaran aturan keimigrasian setelah Satuan Tugas (Satgas) Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri memeriksa 1.698 tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa tim menemukan berbagai bentuk pelanggaran administrasi oleh warga negara asing (WNA).
“64 TKA tidak sesuai alamat tinggalnya dengan data di izin tinggal terbatas, 43 TKA bekerja di lokasi berbeda dari yang tercantum dalam Rencana Penggunaan TKA,” ungkapnya.
Pemeriksaan dan Temuan di Lapangan
Selain ketidaksesuaian alamat dan lokasi kerja, ditemukan pula penggunaan izin tinggal kunjungan indeks C22 oleh beberapa TKA yang diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya.
Beberapa perusahaan juga diketahui belum melaporkan daftar TKA yang dijaminnya sebagaimana diwajibkan oleh peraturan keimigrasian.
Operasi pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (30/9) dan Rabu (1/10) sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.
Pengawasan keimigrasian ini melibatkan Tim Operasi Intelijen Keimigrasian, Tim Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Barat, serta Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.
Tim melakukan pengecekan langsung di area proyek perusahaan pertambangan untuk memeriksa dokumen perjalanan dan izin tinggal para TKA.
Menurut Yuldi, Kantor Imigrasi Sumbawa Besar telah menindaklanjuti hasil temuan dengan memanggil dua perusahaan untuk memberikan klarifikasi.
Upaya Penguatan Pengawasan
Yuldi menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Patroli Imigrasi di wilayah pertambangan dilakukan karena tingginya mobilitas dan potensi pelanggaran keimigrasian oleh TKA di sektor tersebut.
Satgas ini bertujuan memastikan setiap orang asing memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan patroli meliputi pengawasan langsung di area tambang, pemeriksaan dokumen keimigrasian, serta penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Upaya ini diyakini akan memperkuat pengawasan imigrasi serta menjaga ketertiban hukum di kawasan industri strategis.
“Imigrasi berkomitmen memperkuat pengawasan di berbagai titik di seluruh Indonesia, terutama pada kawasan industri dan perusahaan yang menjadi pusat kegiatan warga negara asing,” ia mengungkapkan.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan terhadap komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kepatuhan hukum di sektor industri.
- Penulis :
- Shila Glorya