billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemendes PDT Tegaskan Peran Strategis Pendamping Desa dalam Penanggulangan Stunting Secara Terpadu

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemendes PDT Tegaskan Peran Strategis Pendamping Desa dalam Penanggulangan Stunting Secara Terpadu
Foto: (Sumber: Tangkapan layar - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal (BPSDM PMDT) Kemendes PDT Agustomi Masik menjadi narasumber dalam Workshop Evaluasi Kinerja Kader Pembangunan Manusia Tahun Anggaran 2025, seperti diikuti di Jakarta, Rabu (8/10/2025). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.)

Pantau - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan pentingnya keterlibatan aktif seluruh pendamping desa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan stunting di desa.

"Penting dan perlu kita dorong untuk terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan stunting," ungkap Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal (BPSDM PMDT) Kemendes PDT, Agustomi Masik, dalam Workshop Evaluasi Kinerja Kader Pembangunan Manusia Tahun Anggaran 2025.

Pendamping Desa sebagai Ujung Tombak Pemberdayaan

Agustomi menyebut pendamping desa sebagai ujung tombak dalam menggerakkan partisipasi masyarakat untuk menjalankan program pemerintah, termasuk program prioritas penanggulangan stunting.

Tugas utama pendamping desa mencakup fasilitasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Karena itu, isu stunting secara langsung masuk dalam ruang lingkup kerja pendamping desa melalui aktivitas pemberdayaan masyarakat.

Agustomi menegaskan bahwa stunting bukan hanya persoalan kesehatan atau ekonomi, tetapi juga terkait budaya, pola hidup, dan kebiasaan konsumsi masyarakat.

"Ini menandakan bahwa stunting bukan semata karena kurang makan, tetapi juga soal kebiasaan hidup sehat dan pola makan yang baik," ujarnya.

Data yang disampaikan menunjukkan bahwa stunting dapat terjadi tidak hanya pada keluarga miskin, tetapi juga pada kalangan menengah bahkan menengah atas.

Perlu Sinergi Lintas Sektor dan Penguatan Payung Hukum

Penanganan stunting, menurut Agustomi, harus dilakukan secara konvergen atau terpadu dengan melibatkan sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, hingga infrastruktur desa.

Ia juga mendorong adanya penguatan payung hukum agar semua pihak dapat bergerak bersama secara konsisten dalam pembangunan desa yang inklusif.

Koordinasi pendamping desa telah diperkuat melalui Keputusan Menteri Desa Nomor 294 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, seluruh pendamping desa diwajibkan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.

"Kita perlu membangun sinergi lebih baik. Pendamping desa, Dinas PMD, hingga kepala desa harus berjalan bersama, supaya upaya mengurangi stunting ini efektif," tegasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf