
Pantau - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan keamanan publik dan keberlanjutan investasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, pasca-berita mengenai paparan radiasi Cesium-137 (Cs-137) yang mencuat ke publik.
Dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Selasa, Menperin menegaskan bahwa langkah mitigasi dan penanganan telah dilakukan secara terkoordinasi lintas kementerian untuk mencegah dampak terhadap kesehatan masyarakat sekaligus menjaga kelangsungan industri nasional.
"Isu radiasi harus ditangani cepat, ilmiah, dan transparan agar tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap produk manufaktur dalam negeri," ujarnya.
Pemerintah Bentuk Satgas, Kegiatan Industri Tetap Aman dan Terjaga
Kementerian Perindustrian terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), dan pemerintah daerah dalam upaya menginventarisasi serta mengendalikan potensi kontaminasi.
Pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 dan Kesehatan Masyarakat Berisiko Terdampak, di mana Kemenperin menjadi anggota aktif.
Mitigasi dilakukan melalui pemantauan lapangan oleh tim gabungan kementerian dan lembaga teknis.
Kemenperin memastikan bahwa tidak ditemukan indikasi paparan radiasi yang mempengaruhi rantai pasok maupun kualitas produk manufaktur.
Seluruh bahan baku, proses produksi, dan distribusi hasil industri di kawasan Cikande tetap berada dalam pengawasan dan dinyatakan aman.
"Produk-produk manufaktur Indonesia aman dan sesuai standar mutu internasional," tegas Menperin.
Jamin Iklim Investasi Tetap Kondusif, Perkuat Tata Kelola Lingkungan Industri
Dalam konteks global, isu keselamatan publik sangat penting untuk menjaga kepercayaan pasar ekspor terhadap produk Indonesia.
Kemenperin aktif melakukan koordinasi agar isu radiasi tidak berdampak pada reputasi industri nasional dan memastikan pengelolaan kawasan tetap kondusif serta ramah investasi.
Menperin juga menyatakan bahwa kawasan industri Indonesia, termasuk Cikande, tetap menjadi lokasi yang aman dan kompetitif bagi para investor.
"Langkah pengendalian dilakukan tanpa mengganggu aktivitas ekonomi atau investor yang telah beroperasi di Cikande," lanjutnya.
Isu radiasi ini akan dijadikan momentum untuk memperkuat sistem manajemen keselamatan industri dan tata kelola lingkungan.
Kemenperin tengah menyiapkan pedoman penguatan tata kelola lingkungan industri yang lebih komprehensif, dengan sistem pemantauan terpadu antara pengelola kawasan, pemerintah daerah, dan kementerian teknis.
Kawasan Industri Modern Cikande: Basis Ekonomi Strategis
Kawasan Industri Modern Cikande telah beroperasi sejak 1991 dan dikelola oleh PT Modern Industrial Estate dengan izin usaha kawasan industri (IUKI) seluas 1.463 hektare.
Kawasan ini menampung 271 tenant, dengan 181 perusahaan telah aktif beroperasi dan menyerap lebih dari 45 ribu tenaga kerja.
Sebagai langkah lanjutan, Kemenperin juga menyiapkan strategi peningkatan pengawasan terhadap standar kawasan industri, termasuk percepatan pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang ditargetkan beroperasi pada akhir 2026.
Seluruh data pengawasan lingkungan dan industri akan diintegrasikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan kawasan industri.
- Penulis :
- Aditya Yohan