
Pantau - Empat dari 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya dibekukan kini telah dibuka kembali oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah perusahaan pemegang izin tersebut memenuhi kewajiban pembayaran dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
4 IUP Dibuka, 40 Perusahaan Lain Masih Proses
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melengkapi dokumen yang disyaratkan dalam proses Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"Dari 190, itu empatnya sudah jalan, sudah dibuka, karena sudah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam proses RKAB," ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil usai membuka acara Mineral dan Batu Bara (Minerba) Convex 2025 di Jakarta pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Bahlil juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 44 perusahaan yang telah mengajukan permohonan pembukaan kembali izin tambang mereka.
"Jadi yang sudah mengajukan 44 perusahaan, empatnya sudah oke. Sebenarnya, kami nggak membuat susah, tetapi tolong ikuti aturan yang ada," ia menegaskan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa 40 perusahaan lainnya belum bisa dibuka kembali izinnya karena belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Dokumen yang belum lengkap meliputi dokumen jaminan reklamasi, penetapan jaminan reklamasi, dan bukti pembayaran dana jaminan reklamasi.
" Kami sudah memberikan waktu 60 hari untuk klarifikasi, kalau 60 hari nanti klarifikasi nggak dilakukan, ya sudah," ujar Tri.
Penangguhan 190 IUP Akibat Tidak Patuhi Kewajiban
Penangguhan terhadap 190 IUP merupakan hasil dari evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minerba terhadap kepatuhan perusahaan tambang terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Tri Winarno menyebutkan bahwa surat teguran telah diberikan sebanyak tiga kali kepada perusahaan-perusahaan tersebut sebelum sanksi dijatuhkan.
Karena tidak ada tindak lanjut dari perusahaan setelah teguran diberikan, pemerintah akhirnya menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara terhadap 190 IUP.
Sanksi ini diberikan karena perusahaan tidak menjalankan kewajiban dalam menjamin pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.
Meski izin ditangguhkan, perusahaan pemegang IUP tetap diwajibkan untuk menjalankan pengelolaan kegiatan pertambangan, pemeliharaan dan perawatan tambang, serta pemantauan kondisi lingkungan di wilayah izin usaha.
Hingga saat ini, Kementerian ESDM telah menerima dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebesar Rp30 triliun hingga Rp35 triliun dari perusahaan-perusahaan tambang di sektor minerba.
- Penulis :
- Arian Mesa