billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenpora Dorong Revisi Batas Usia Pemuda dalam UU Kepemudaan agar Sesuai Dinamika Zaman

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenpora Dorong Revisi Batas Usia Pemuda dalam UU Kepemudaan agar Sesuai Dinamika Zaman
Foto: (Sumber: Kegiatan Rapat Serap Aspirasi Revisi UU No. 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, bersama pemerhati pemuda dan praktisi media, di Jakarta, Kamis (16/10/2025). ANTARA/Donny Aditra)

Pantau - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengusulkan penyesuaian batas usia pemuda dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan agar lebih relevan dengan perkembangan zaman dan karakter generasi muda saat ini.

Usulan Penyesuaian Usia Pemuda Jadi Bahasan Serius

Saat ini, batas usia pemuda yang diatur dalam UU tersebut adalah 16 hingga 30 tahun.

Namun dalam forum Rapat Serap Aspirasi Revisi UU No. 40 Tahun 2009 yang digelar bersama pemerhati pemuda dan praktisi media di Jakarta pada Kamis, 16 Oktober 2025, wacana penyesuaian usia mencuat.

"Ada pihak yang mengusulkan usia yang dianggap pemuda dinaikkan hingga di atas 30 tahun, 15–25 tahun, bahkan ada juga yang menyuarakan disesuaikan dengan kategori generasi milenial yang bisa mencapai usia 35 tahun," ungkap Amar Ahmad, Asisten Deputi Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan Kemenpora.

Amar menyatakan bahwa setelah 16 tahun diberlakukan, UU Kepemudaan perlu diremajakan agar mencerminkan perubahan sosial, perkembangan teknologi, dan dinamika generasi muda masa kini.

"Ini menjadi dinamika hari ini dan secara internasional juga ada pemahaman yang beragam terkait definisi usia pemuda," tambahnya.

Revisi UU Gunakan Pendekatan Inklusif dan Menyongsong Indonesia Emas 2045

Selain penyesuaian usia, Kemenpora juga menilai perlunya perluasan dimensi kepemudaan dalam undang-undang.

Kepemudaan tidak hanya dibatasi pada pembentukan kepemimpinan, tetapi juga harus meliputi aspek kewirausahaan, inovasi digital, serta inklusi bagi seluruh lapisan anak muda, termasuk penyandang disabilitas.

Revisi UU ini akan disusun menggunakan pendekatan heksaheliks, yaitu kolaborasi antara enam unsur: pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat sipil, media, dan pemuda sebagai kelompok sasaran langsung.

Melalui pembaruan undang-undang ini, Kemenpora berharap kebijakan kepemudaan ke depan dapat lebih responsif terhadap realitas pemuda Indonesia yang semakin dinamis, kreatif, dan beragam.

Tujuan jangka panjang dari revisi ini adalah untuk menyongsong visi Indonesia Emas 2045, di mana pemuda diharapkan menjadi aktor utama dalam pembangunan bangsa.

Penulis :
Aditya Yohan