billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Revisi UU Kepemudaan Masuk Prolegnas 2025-2029, Pembahasan Diperkirakan Dimulai Setelah 2026

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Revisi UU Kepemudaan Masuk Prolegnas 2025-2029, Pembahasan Diperkirakan Dimulai Setelah 2026
Foto: Kegiatan Rapat Serap Aspirasi Revisi UU No. 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, bersama pemerhati pemuda dan praktisi media, di Jakarta, Kamis 16/10/2025 (sumber: ANTARA/Donny Aditra)

Pantau - Revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029, namun pembahasannya diperkirakan baru akan dimulai setelah tahun 2026.

Asisten Deputi Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Amar Ahmad, menyampaikan bahwa revisi tersebut belum masuk dalam daftar prioritas DPR RI pada 2026 karena adanya pembahasan undang-undang lain yang lebih mendesak.

"Dia masuk daftar panjang Prolegnas 2025–2029, jadi bisa 2027, 2028, atau 2029 dan kalau untuk 2026 sepertinya belum bisa karena lagi ada pembahasan undang-undang prioritas yang lain," ungkapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Amar dalam kegiatan Rapat Serap Aspirasi Revisi UU No. 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan bersama pemerhati pemuda dan praktisi media yang digelar di Jakarta pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Kemenpora Fokus Himpun Aspirasi dari Akar Rumput

Meski pembahasan revisi belum dijadwalkan, Kemenpora tetap melaksanakan serangkaian kegiatan serap aspirasi guna menghimpun saran dan masukan dari masyarakat luas.

"Menyerap aspirasi menjadi bagian usaha untuk mendengarkan, kemudian bagaimana dinamika ini dipahami di lapisan akar rumput (grassroots), dan tentu nanti disampaikan ke DPR," ia mengungkapkan.

Kemenpora juga berencana mengajukan permohonan waktu khusus kepada DPR RI untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai arah dan visi baru dalam revisi undang-undang tersebut.

Proses serap aspirasi ini melibatkan unsur heksaheliks yang terdiri dari pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, media, dan kelompok pemuda sebagai pihak yang akan terdampak langsung.

Revisi UU Kepemudaan Diharapkan Jawab Tantangan Zaman

Menurut Kemenpora, pembaruan UU Kepemudaan dinilai penting untuk menyesuaikan kebijakan nasional dengan dinamika zaman yang terus berkembang.

Revisi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi generasi muda, mulai dari digitalisasi, kewirausahaan, hingga partisipasi sosial-politik.

Selain itu, kebijakan baru yang lahir dari revisi UU ini juga diharapkan dapat memperkuat peran pemuda sebagai agen perubahan dalam pembangunan nasional.

Kemenpora menyebut bahwa pembaruan UU ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk menyongsong Generasi Emas 2045, di mana peran pemuda akan menjadi kunci dalam kemajuan bangsa.

Penulis :
Shila Glorya