billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Revisi UU HAM Disorot, Kementerian HAM Pastikan Masukan Komnas HAM Akan Diakomodasi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Revisi UU HAM Disorot, Kementerian HAM Pastikan Masukan Komnas HAM Akan Diakomodasi
Foto: (Sumber: Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Jumat (31/10/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.)

Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan komitmennya untuk mengakomodasi seluruh masukan, termasuk kritik dari Komnas HAM, dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pemerintah Siapkan Revisi UU HAM Secara Partisipatif

Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, menjelaskan bahwa proses revisi masih berlangsung dan seluruh substansi pasal dalam rancangan undang-undang tersebut masih dapat berubah.

"Pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Komnas HAM itu menjadi bagian dari masukan yang kita harapkan lebih komprehensif lagi, yang nanti dibahas bersama oleh tim penyusun yang memang para pakar di bidang HAM," ungkapnya.

Kementerian HAM telah mengadakan pembahasan awal melalui Panitia Antarkementerian (PAK) dan terus melibatkan berbagai pihak dalam prosesnya.

Pada Senin, 27 Oktober 2025, Kementerian HAM menggelar rapat koordinasi yang menghadirkan kementerian/lembaga serta lembaga nasional HAM.

"Apakah draf yang sudah kita bahas di dalam PAK pertama itu akan tidak ada perubahan? Kita jamin itu masih bergerak untuk memenuhi semua pendapat yang mengarah kepada penguatan," tambah Novita.

Masukan dari lembaga nasional HAM akan dibahas kembali dalam rapat selanjutnya untuk dirumuskan menjadi revisi yang lebih komprehensif.

"Pembahasannya pun sudah menerapkan prinsip partisipasi yang bermakna dan ini belum selesai," katanya.

Revisi ini juga akan memperkuat peran lembaga HAM dan pemerintah dalam menjalankan fungsi penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.

Komnas HAM Soroti Potensi Pelemahan Kewenangan

Rancangan revisi UU HAM telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 setelah disetujui oleh Badan Legislasi DPR RI.

Namun, Komnas HAM menyampaikan masukan tertulis pada Kamis, 30 Oktober 2025, dan menilai bahwa beberapa pasal dalam rancangan tersebut berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.

"Rancangan ini dinilai berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM di tengah semakin besarnya kewenangan Kementerian HAM," ungkap Komnas HAM dalam keterangannya.

Komnas HAM menyoroti sedikitnya 21 pasal yang dianggap krusial, termasuk Pasal 1, Pasal 10, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 83 hingga 85, Pasal 87, Pasal 100, Pasal 102 hingga 104, Pasal 109, dan Pasal 127.

Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM memiliki empat kewenangan utama, yaitu pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi.

Namun dalam draf revisi terbaru, khususnya pada Pasal 109, kewenangan-kewenangan itu dinilai akan dipersempit.

"Sebagaimana diatur pada Pasal 109 (rancangan revisi UU HAM), Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, pendidikan dan penyuluhan, serta pengkajian HAM, kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional," kata Komnas HAM.

Penulis :
Ahmad Yusuf