Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penguatan Dirjen Pesantren Dinilai Jadi Momentum Kebangkitan Pendidikan Islam di Indonesia

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Penguatan Dirjen Pesantren Dinilai Jadi Momentum Kebangkitan Pendidikan Islam di Indonesia
Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 11/11/2025 (sumber: DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan dan dukungan anggaran bagi Direktorat Jenderal (Dirjen) Pesantren yang baru dibentuk oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ia menyebut pembentukan Dirjen Pesantren sebagai "kado istimewa" dari pemerintah bagi dunia pendidikan Islam nasional, sekaligus bentuk penghargaan atas kontribusi pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pembentukan karakter bangsa.

"Kami sangat bersyukur atas terbentuknya Dirjen Pesantren. Ini bentuk apresiasi negara terhadap pesantren yang memiliki peran luar biasa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, kami berharap Dirjen Pesantren benar-benar memperhatikan seluruh jenis pesantren, baik yang tradisional, modern, maupun integratif, secara adil dan profesional," ungkapnya.

Dorongan Penguatan Dana dan Kebijakan untuk Pesantren

Hidayat menyoroti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, khususnya terkait Dana Abadi Pesantren.

Ia menekankan perlunya pemisahan Dana Abadi Pesantren dari Dana Abadi Pendidikan, seperti halnya Dana Abadi Kebudayaan dan Dana Abadi Pendidikan Tinggi yang memiliki struktur terpisah.

"Supaya proporsinya jelas dan adil, Dana Abadi Pesantren mestinya berdiri sendiri. Dengan demikian, keberadaan Dirjen Pesantren bisa maksimal dalam mengelola dan menyalurkan dukungan kepada pesantren," tegasnya.

Ia juga mempertanyakan adanya pungutan pajak bangunan terhadap pesantren yang menurutnya tidak sesuai dengan karakter pesantren sebagai lembaga sosial-keagamaan.

"Pesantren adalah lembaga sosial dan pendidikan, bukan lembaga bisnis. Karena itu, saya berharap Kementerian Agama memberikan klarifikasi terkait penerapan pajak bangunan bagi pesantren. Kebijakan seperti itu justru akan memberatkan pesantren yang selama ini membantu negara dalam mencerdaskan anak bangsa," katanya.

Apresiasi terhadap Kebijakan Kesejahteraan Guru dan Identitas Madrasah

Selain soal pesantren, Hidayat juga memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Agama dalam meningkatkan kesejahteraan guru madrasah dan dosen di perguruan tinggi Islam.

Ia mendorong proses pengangkatan guru dan tenaga pendidik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan secara adil dan transparan, terutama bagi mereka yang sudah lama mengabdi.

Ia turut menyinggung pentingnya mempertahankan identitas Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di tengah pelaksanaan program seperti Sekolah Garuda atau Madrasah Plus.

"Kalau ada program peningkatan kualitas, silakan saja. Tapi hendaknya nama dan jati diri Madrasah Aliyah Negeri tetap dipertahankan. Jangan sampai demi program baru, identitas madrasah yang unggul justru hilang," ia mengungkapkan.

Pembentukan Dirjen Pesantren merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Berdasarkan data Kementerian Agama, hingga tahun 2025 terdapat lebih dari 38 ribu pesantren dengan jumlah santri mencapai lebih dari 5 juta orang.

Pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan masyarakat dan penguatan karakter bangsa.

"Dirjen Pesantren harus menjadi rumah besar yang menampung semua pesantren dengan semangat keadilan dan kemajuan. Ini momentum penting bagi kebangkitan pendidikan Islam berbasis pesantren di Indonesia," pungkas Hidayat.

Penulis :
Shila Glorya