
Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa penyelesaian kasus kematian Marsinah bukan merupakan wewenang Kementerian Hukum dan HAM, melainkan menjadi tanggung jawab Komnas HAM dan pihak kepolisian.
Pigai menyatakan bahwa Kementerian HAM tidak memiliki kewenangan yudikatif untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Kementerian Hukum dan HAM merupakan bagian dari eksekutif, bukan lembaga yudikatif," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pengusutan kasus Marsinah tidak berada dalam ranah tanggung jawab kementeriannya.
Meskipun demikian, ia memastikan bahwa negara tetap berkomitmen untuk menghadirkan keadilan bagi Marsinah dan keluarganya.
Penghargaan Negara Tidak Bertentangan dengan Pencarian Keadilan
Pigai menjelaskan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah tidak bertentangan dengan proses pencarian keadilan.
"Penghargaan negara kepada Marsinah dan perjuangan keluarga untuk mencari fakta dan keadilan memiliki posisi yang setara," ia mengungkapkan.
Ia menambahkan bahwa Kementerian HAM dan keluarga Marsinah memiliki kedudukan yang sama dalam memperjuangkan keadilan bagi almarhumah.
Pigai menilai bahwa negara justru ingin memberikan penghargaan atas perjuangan Marsinah dalam membela hak-hak buruh.
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah bersama sembilan tokoh lainnya dalam upacara di Istana Negara, Jakarta.
Selain itu, Kementerian HAM juga mengabadikan nama Marsinah sebagai nama ruang pelayanan HAM di kantor kementerian tersebut di Jakarta.
Kronologi Singkat Perjuangan dan Kematian Marsinah
Marsinah merupakan buruh pabrik PT Catur Putra Surya yang dikenal aktif memperjuangkan hak-hak buruh pada 1993.
Ia memimpin aksi mogok kerja bersama rekan-rekannya untuk menuntut kenaikan upah sesuai ketetapan pemerintah.
Marsinah terakhir kali terlihat pada 5 Mei 1993 ketika mendatangi Markas Kodim Sidoarjo guna menanyakan nasib rekan-rekannya yang ditahan.
Tiga hari kemudian, pada 8 Mei 1993, jasadnya ditemukan di sebuah gubuk di Nganjuk dengan tanda-tanda penyiksaan dan kekerasan seksual.
- Penulis :
- Leon Weldrick







